Pemilu dan Titik Rawan Konflik
- ANTARA FOTO/Basri Marzuki
VIVA - Tahapan menuju Pemilu 2019 terus berjalan. Saat ini, masa kampanye sudah dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum.
Pada pemilu kali ini, pemilihan legislatif dan presiden dilaksanakan secara serentak. Jumlah peserta pileg terdiri dari 16 partai politik nasional dan 4 partai politik lokal di Aceh. Sedangkan untuk pilpres ada dua pasangan calon yaitu Jokowi-Maruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Semua pihak berharap agar pemilu berjalan dengan damai, tanpa ada masalah apapun. Namun demikian, potensi atau kemungkinan terjadinya masalah hingga memunculkan gesekan bahkan konflik di lapangan tetap saja terbuka.
Oleh karena itu, baru-baru ini, Badan Pengawas Pemilu mencatat setidaknya sebanyak 15 provinsi memiliki kerawanan saat digelarnya pesta demokrasi pada Pemilihan Umum 2019. Daerah-daerah itu antara lain Papua Barat, Papua, Maluku Utara, Aceh, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Maluku. Kemudian, Lampung, Sumatera Barat, Jambi, Daerah Istimewa Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.
"Ini 15 kategori atas yang kami petakan dari indeks kerawanan pemilu provinsi," ujar Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu, Mochammad Afifudin, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa, 25 September 2018.
Afifudin menuturkan setiap provinsi tersebut memiliki karakteristik kerawanan yang berbeda. Di beberapa daerah misalnya, memiliki kerawanan dari sisi penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil. Ada juga karawanan dari sisi kontestasi para calon.
"Merujuk pada keseluruhan indeks di tingkat provinsi, rata-rata pengaruh terbesar kerawanan Pemilu 2019 adalah penyelenggara pemilu yang bebas dan adil serta terkait dimensi kontestasi," ujarnya.
Selain itu, terdapat 224 kabupaten dan kota atau 43 persen yang masuk kategori kerawanan tinggi dan 290 kabupaten dan kota atau 56,4 persen yang masuk rawan sedang. Kondisi itu dipengaruhi oleh proses perekaman KTP elektronik yang belum selesai hingga Desember 2018.
Sementara itu, kerawanan pada tahapan proses kampanye pada sub dimensi keamanan, kondisi rawan timbul karena relasi kuasa tingkat lokal, kampanye, partisipasi partai, dan partisipasi kandidat.
"Terdapat 127 kabupaten dan kota yang masuk kategori rawan tinggi atau sebanyak 24,7 persen, dan 387 kabupaten dan kota yang rawan sedang atau 75,3 persen," kata Afifudin.