Urgensi Kartu Nikah
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Bagi pasangan yang akan menikah di tahun ini ada kabar gembira. Karena selain mendapatkan buku nikah, mereka juga akan mendapatkan kartu nikah. Terobosan yang baru saja diluncurkan Kementerian Agama ini dirancang sebagai inovasi peningkatan kualitas layanan publik, khususnya pada sistem pencatatan nikah di KUA.
Peluncurkan kartu nikah bersamaan dengan dirilisnya Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah Berbasis Website (Simkah Web) pada 8 November 2018. Kartu nikah itu merupakan salah satu modul yang disediakan dalam Aplikasi Simkah Web. Aplikasi ini dapat diunduh di www.simkah.kemenag.go.id.
Selain kartu nikah, Simkah Web juga menyediakan modul layanan yang bisa diakses publik secara online. Modul tersebut adalah pendaftaran nikah online dan survei kepuasan masyarakat terhadap layanan Kantor Urusan Agama (KUA) secara online.
Sebelum diluncurkan, aplikasi ini telah diujicobakan pada lebih dari 2.000 Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah dengan jumlah peristiwa nikah cukup besar. "Saat ini, sudah 49 persen dari total 5.945 KUA, siap mengimplementasikan Simkah Web," kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Mohsen Alaydrus di Jakarta, Kamis 15 November 2018.
Mohsen menerangkan aplikasi Simkah ini telah diintegrasikan dengan data kependudukan dan catatan sipil atau e-KTP. Cara kerjanya sangat simpel, cukup memasukkan nomor NIK pada menu pendaftaran nikah, maka aplikasi akan menarik data yang diperlukan dari data base kependudukan untuk mengisi formulir nikah yang ada.
Setelah proses verifikasi data, pemeriksaan, dan akad nikah selesai dilaksanakan, maka aplikasi akan mengirim data balik ke data warehouse Ditjen Dukcapil untuk diproses perubahan status perkawinan yang bersangkutan.
Data yang telah diinput di aplikasi, kemudian dicetak dalam lembaran pemeriksaan nikah, akta nikah, buku nikah, dan kartu nikah lengkap dengan foto pasangan.
Bicara keamanan data, aplikasi kartu nikah ini dilengkapi fitur keamanan dokumen yang handal. Buku nikah dan kartu nikah diberi kode QR yang dapat dipindai melalui QR Scanner dan terhubung melalui aplikasi SIMKAH Web. Aplikasi ini juga menyediakan fitur pencetakan kartu nikah yang dapat dibawa kemana saja dan dapat berfungsi sebagai pengganti buku nikah.