Tangis Baiq Nuril dan Kontroversi UU ITE
- VIVA/Satria Zulfikar
VIVA – Baiq Nuril Maknun sontak menjadi perbincangan di seluruh Indonesia. Perempuan berhijab mantan guru honorer di Sekolah Menengah Atas Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, ini diputuskan bersalah, karena dianggap menyebarkan rekaman bermuatan kesusilaan.
Ia diganjar enam bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Tak pelak, dirinya tidak menerima hasil putusan ini.
Baiq merasa diperlakukan tidak adil, lantaran dirinya adalah korban pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, HM.
Parahnya, pelecehan itu disebutnya terjadi lebih dari sekali. Kasus pelecehan seksual ini dimulai pada pertengahan 2012.
Saat itu, Baiq masih berstatus sebagai pegawai honorer di SMAN 7 Mataram. Satu ketika, dia ditelepon oleh HM. Perbincangan antara HM dan Baiq berlangsung selama kurang lebih 20 menit.
Dari 20 menit, sekitar lima menit saja membicarakan pekerjaan. Sisanya, HM malah bercerita soal pengalaman seksualnya bersama dengan wanita yang bukan istrinya.
Perbincangan, lalu mengarah ke pelecehan terhadap dirinya. Apalagi, HM menelepon Baiq lebih dari sekali. Ia pun merasa terganggu dan dilecehkan oleh HM melalui verbal.
Bukan itu saja. Orang-orang di sekitarnya sampai menuduh Baiq memiliki hubungan gelap dengan HM. Terus-menerus dilecehkan, Baiq, kemudian berinisiatif merekam perbincangannya dengan HM.
Hal itu dilakukannya, guna membuktikan dirinya tak memiliki hubungan dengan atasannya itu. Kendati begitu, Baiq tidak pernah melaporkan rekaman itu, karena takut pekerjaannya terancam.
Lantas, ia pun 'curhat' kepada rekan kerjanya, Imam Mudawin. Singkatnya, setelah bercerita, Baiq lalu menyerahkan rekaman percakapan tersebut pada Imam, dari ponsel milik Baiq ke ke laptop miliknya.
Tak disangka, Imam malah menyebarkan rekaman itu ke Dinas Pemuda dan Olahraga Pemerintah Kota Mataram.
Rekaman ini terdengar ke telinga HM. Merasa tidak terima aibnya terbongkar ke publik, HM melaporkan Baiq ke polisi atas dasar Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus ini berlanjut hingga ke persidangan. Setelah laporan diproses, Pengadilan Negeri Mataram, memutuskan Baiq tidak bersalah dan membebaskannya dari status tahanan kota.