Simalakama Kenaikan Tarif Ojek Online
- ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi berharap, tarif baru ini sebagai pilihan terbaik yang sudah melibatkan beberapa unsur mulai dari pemerintah, perusahaan aplikasi, akademisi hingga pengemudi.Â
"Mudah-mudahan respons akan positif. Terutama, kepada masyarakat, agar memahami apa yang menjadi keputusan," kata Budi sehari sebelum berlakunya kenaikan tarif ojek online.Â
Kemenhub tak menutup mata, tarif baru ojek online itu bisa membuat gejolak pada ekosistem industri berbagi tumpangan ini. Budi memberikan sinyal Kemenhub bakal memantau respons di lapangan atas kenaikan tarif tersebut.Â
Dia mengatakan, satu pekan setelah berlakunya tarif baru ojek online, Kemenhub terbuka menerima masukan dan bakal mengajak duduk bareng pihak yang mengevaluasi kenaikan tarif tersebut.Â
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 sejatinya mengatur ekosistem dan industri ojek online, bukan cuma bicara soal tarif. Namun aturan mengenai tarif memang sangat menyedot perhatian.Â
Bagi kalangan pengemudi ojek online, tarif layanan menjadi penentu 'hidup' mereka di jalanan. Selama ini berkali-kali gabungan pengemudi ojek online turun aksi sampai ke Istana meminta pemerintah untuk campur tangan soal tarif. Pengemudi satu suara, mereka merasa tarif yang berlaku sebelumnya sangat kurang adil bagi mereka yang tiap hari berpanas-panasan, berkeringat dan kehujanan untuk melayani pengguna.Â
Salah seorang pengemudi Grab, Firman mengaku tarif baru ini begitu melegakan bagi mereka. Meski kenaikan tarif tak sesuai tuntutan para pengemudi yang mematok Rp3 ribu per kilometer, namun kenaikan tarif saat ini sudah bisa membuatnya tersenyum semringah. "Lumayan lah, Alhamdulillah bisa nambah-nambah nggak kayak kemarin," kata dia.Â
Makanya tak heran dalam pembahasan Permen tersebut, saat sampai membahas soal tarif isunya sangat ramai. Padahal Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 itu mengatur soal keselamatan berlalu lintas, biaya jasa transportasi, biaya produksi, kemitraan, suspend atau penangguhan.Â
"Tapi yang muncul lebih banyak itu (tarif). Saat bahas soal tarif wah langsung ramai itu," ujar Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno yang ikut berkontribusi dalam perumusan Permen tersebut.Â