Simalakama Kenaikan Tarif Ojek Online

Ilustrasi pengemudi ojek online (ojol)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi berharap, tarif baru ini sebagai pilihan terbaik yang sudah melibatkan beberapa unsur mulai dari pemerintah, perusahaan aplikasi, akademisi hingga pengemudi. 

img_title Wuling BinguoEV Jadi Armada Grab

"Mudah-mudahan respons akan positif. Terutama, kepada masyarakat, agar memahami apa yang menjadi keputusan," kata Budi sehari sebelum berlakunya kenaikan tarif ojek online. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemenhub tak menutup mata, tarif baru ojek online itu bisa membuat gejolak pada ekosistem industri berbagi tumpangan ini. Budi memberikan sinyal Kemenhub bakal memantau respons di lapangan atas kenaikan tarif tersebut. 

img_title Jadi Pemegang Saham Mayoritas Lebih dari 50%, Grab Perkuat Komitmen di Superbank

Dia mengatakan, satu pekan setelah berlakunya tarif baru ojek online, Kemenhub terbuka menerima masukan dan bakal mengajak duduk bareng pihak yang mengevaluasi kenaikan tarif tersebut. 

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 sejatinya mengatur ekosistem dan industri ojek online, bukan cuma bicara soal tarif. Namun aturan mengenai tarif memang sangat menyedot perhatian. 

img_title Grab Buka Suara Soal Rumor Hengkang dari Indonesia

Bagi kalangan pengemudi ojek online, tarif layanan menjadi penentu 'hidup' mereka di jalanan. Selama ini berkali-kali gabungan pengemudi ojek online turun aksi sampai ke Istana meminta pemerintah untuk campur tangan soal tarif. Pengemudi satu suara, mereka merasa tarif yang berlaku sebelumnya sangat kurang adil bagi mereka yang tiap hari berpanas-panasan, berkeringat dan kehujanan untuk melayani pengguna. 

Salah seorang pengemudi Grab, Firman mengaku tarif baru ini begitu melegakan bagi mereka. Meski kenaikan tarif tak sesuai tuntutan para pengemudi yang mematok Rp3 ribu per kilometer, namun kenaikan tarif saat ini sudah bisa membuatnya tersenyum semringah. "Lumayan lah, Alhamdulillah bisa nambah-nambah nggak kayak kemarin," kata dia. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Makanya tak heran dalam pembahasan Permen tersebut, saat sampai membahas soal tarif isunya sangat ramai. Padahal Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 itu mengatur soal keselamatan berlalu lintas, biaya jasa transportasi, biaya produksi, kemitraan, suspend atau penangguhan. 

"Tapi yang muncul lebih banyak itu (tarif). Saat bahas soal tarif wah langsung ramai itu," ujar Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno yang ikut berkontribusi dalam perumusan Permen tersebut. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut