Kembalinya Pasal Makar

Ilustrasi/borgol.
Sumber :
  • ientrymail.com

VIVA - Polisi kembali menggunakan pasal makar untuk menjerat seseorang. Korban teranyar adalah advokat yang kini menjadi Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana.

img_title Diperiksa soal Dugaan Makar, Saiful Mujani: Buktinya Ada di Kepala Semua

Publik mengetahui status tersangka Eggi dari surat panggilan bernomor S.Pgl/3782/V/2019/Ditreskrimum. Lalu, tidak lama setelah itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengonfirmasi kebenarannya bahwa Eggi memang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus makar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Awal mula Eggi terjerat pasal makar rupanya akibat pernyataannya mengenai people power. Dia memang menyerukan gerakan people power tersebut untuk merespons proses pemilu khususnya pemilihan presiden yang dia duga penuh dengan kecurangan.

img_title Menteri Pigai: Pernyataan Saiful Mujani soal Ajakan Makar Tidak Dijamin Konstitusi Berpendapat

Sebuah kelompok bernama Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) lantas melaporkannya dengan tuduhan penghasutan ke Bareskrim Polri pada Jumat, 19 April 2019. Selain itu, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dewi Tanjung juga melaporkan Eggi ke Polda Metro Jaya karena pernyataannya soal people power dengan tuduhan dugaan pemufakatan jahat atau makar pada Rabu, 24 April 2019.

Eggi Sudjana.

img_title Ucapan Saiful Mujani Berujung 2 Laporan Polisi di Polda Metro

Nah, tidak lama setelah itu, polisi memanggil Eggi untuk pemeriksaan. Dan pada prosesnya, penyidik menetapkan politikus Partai Amanat Nasional itu sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Eggi sendiri heran dengan penetapan tersangka terhadap dirinya itu. Dia merasa sebagai seorang advokat yang tengah menjalankan tugasnya, tidak bisa dijadikan tersangka. Tercatat, mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam itu memang menjadi Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), anggota tim advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan juga pengacara Kivlan Zen selaku inisator aksi Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan & Kebenaran (GERAK).

Terlebih, yang dia persoalkan adalah capres, bukan presiden. Karena itu, jika seruan people power dituduh makar maka salah alamat. Alasannya, dia tidak mempersoalkan pemerintahan yang sah tapi capres yang curang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Eggi juga menilai polisi sudah melanggar prosedural hukum dalam Kitab Hukum Acara Pidana. Menurutnya, polisi tidak mengindahkan tahapan-tahapan, karena jika tuduhannya makar, maka tidak perlu laporan polisi tapi langsung ditangkap.

Kemudian, dari pasal makar yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu pasal 104, lalu pasal 106, dan pasal 107, Eggi merasa tidak ada yang memenuhi kualifikasi untuk menjeratnya melakukan perbuatan tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut