Saatnya Cabut Pembatasan Akses Media Sosial
- Pixabay
Sedangkan Onno menuturkan, transaksi mobile banking biasanya akan menambah enkripsi tambahan di bawah data. Namun risiko buruk ada dalam transaksi perbankan jenis ini. Onno mengatakan jika di dalam jaringan VPN ada yang meretas dengan skema 'Man in the Middle Attack' maka bisa jebol enkripsi pada transaksi tersebut.Â
"Di VPN berbayar kemungkinan itu minimal tapi di VPN gratisan kita enggak tahu juga. Mereka (VPN gratisan) bisa saja jahat," ujarnya.Â
Pendiri Drone Emprit dan Media Kernels, Ismail Fahmi sepakat dengan pembatasan akses itu dengan tujuan menahan sebaran hoaks. Sebab platform media sosial yang ada saat ini belum begitu ampuh mendeteksi dan meredam secara otomatis penyebaran hoaks.
Lihat saja, ujar Ismail, Facebook masih tergantung pada verifikasi manual media mitra Facebook. Dalam situasi normal, hoaks maupun berita palsu masih bisa sedikit diklarifikasi Facebook, namun dalam kondisi khusus misalnya situasi kalut bentrokan di Jakarta, tidak memungkinkan menggunakan cara manual tadi.Â
Namun, pembatasan itu juga tak sepenuhnya efektif, jika pengguna masih menggunakan VPN.Â
Ismail menunjukkan kasus pembatasan serupa yang dilakukan Sri Lanka pada tahun lalu, di sana kericuhan pecah dan pemerintah memblokir media sosial.Â
"Namun menurut penelitian, trafik media sosial hanya turun 50 persen setelah diblokir, karena orang pakai VPN. Efektivitas hanya separuh," tulis dia di akun Facebook-nya.Â
Di sisi lain, hal yang penting menurutnya, adalah literasi informasi yang belum menjadi kultur di Indonesia. Masyarakat masih belum imun terhadap berita palsu. Menurutnya, ini menjadi pekerjaan rumah pemerintah dan pihak yang berkepentingan.Â
![]()
Perlu pembatasan
Meski alasan stabilitas keamanan, langkah pemerintah membatasi akses media sosial menuai kritik dari berbagai pihak.Â
Salah satunya dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Asosiasi wartawan ini mendesak pemerintah segera mencabut kebijakan tersebut. Alasannya pembatasan akses itu menyalahi ketentuan dalam UUD. Dalam pandangan AJI, mendapatkan informasi merupakan hak asasi warga.Â
"Kami menilai langkah ini tak sesuai Pasal 28Â UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi," tulis AJI dalam pernyataan resminya.Â