Saatnya Cabut Pembatasan Akses Media Sosial

Ilustrasi sejumlah ikon media sosial.
Sumber :
  • Pixabay

AJI menyadari langkah pemerintah itu untuk mencegah meluasnya informasi yang tidak benar, namun lembaga ini menilai pembatasan sama artinya menutup akses masyarakat pada kebutuhan lainnya, yaitu untuk mendapatkan informasi yang benar. 

img_title 620 Anak Terpapar Radikalisme Lewat Media Sosial Sepanjang 2026

Selain itu AJI meminta semua pihak menggunakan kebebasan berekspresi dengan sebaik-baiknya, dan mendorong pemerintah meminta penyelenggara media sosial untuk mencegah penyebarluasan hoaks, fitnah, hasut, dan ujaran kebencian secara efektif. Melalui mekanisme yang transparan, sah, dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih detail lagi, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritisi langkah pembatasan akses tersebut. Lembaga HAM ini menilai pembatasan bertentangan dengan hak untuk berkomunikasi dan memeroleh informasi serta kebebasan berekspresi. 

img_title 7 HP Terbaik untuk Reseller yang Dipakai 3–5 Tahun, Harganya Murah dan Memiliki Penyimpanan Besar

Menurut Direktur Eksekutif ICJR, Anggara, pemerintah negara bisa mengeluarkan pembatasan, namun harus ada situasi darurat sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi melalui Undang Undang Nomor 12 tahun 2005. 

Dalam ketentuan tersebut, keadaan darurat bisa terjadi karena ancaman militer atau bersenjata, teror bom dan lainnya. Dalam situasi genting itu, presiden harus menyatakan negara dalam keadaan darurat dalam bentuk Keputusan Presiden terlebih dahulu, sebelum mengeluarkan pembatasan.

img_title Remaja Jepang Tolak Medsos Dibatasi

"Pembatasan akses terhadap media sosial dan aplikasi messaging tanpa pemberitahuan sebelumnya adalah tidak tepat," kata Anggara. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Apabila suatu keadaan tidak termasuk keadaan darurat namun pemerintah merasa perlu untuk menetapkan suatu kejadian tertentu yang menyebabkan pembatasan HAM, maka tindakan tersebut seharusnya merupakan tindakan hukum yang diumumkan oleh pejabat hukum tertinggi di Indonesia, yaitu Jaksa Agung. 

"Sehingga kebijakan yang diambil pemerintah merupakan kebijakan hukum dan bukan kebijakan politis," kata dia.

Bendera Jerman terlihat di depan Gedung Reichstag di Berlin.

Isi Medsos di Jerman Bakal Diatur, 1 dari 5 Konten Wajib Berasal dari Media Tertentu

Jerman merancang aturan yang mewajibkan platform media sosial menyediakan kuota 20 persen untuk konten informatif dari media layanan publik dan media yang memenuhi syarat

img_title
VIVA.co.id
25 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut