Saatnya Cabut Pembatasan Akses Media Sosial
- Pixabay
AJI menyadari langkah pemerintah itu untuk mencegah meluasnya informasi yang tidak benar, namun lembaga ini menilai pembatasan sama artinya menutup akses masyarakat pada kebutuhan lainnya, yaitu untuk mendapatkan informasi yang benar.Â
Selain itu AJI meminta semua pihak menggunakan kebebasan berekspresi dengan sebaik-baiknya, dan mendorong pemerintah meminta penyelenggara media sosial untuk mencegah penyebarluasan hoaks, fitnah, hasut, dan ujaran kebencian secara efektif. Melalui mekanisme yang transparan, sah, dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Lebih detail lagi, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritisi langkah pembatasan akses tersebut. Lembaga HAM ini menilai pembatasan bertentangan dengan hak untuk berkomunikasi dan memeroleh informasi serta kebebasan berekspresi.Â
Menurut Direktur Eksekutif ICJR, Anggara, pemerintah negara bisa mengeluarkan pembatasan, namun harus ada situasi darurat sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi melalui Undang Undang Nomor 12 tahun 2005.Â
Dalam ketentuan tersebut, keadaan darurat bisa terjadi karena ancaman militer atau bersenjata, teror bom dan lainnya. Dalam situasi genting itu, presiden harus menyatakan negara dalam keadaan darurat dalam bentuk Keputusan Presiden terlebih dahulu, sebelum mengeluarkan pembatasan.
"Pembatasan akses terhadap media sosial dan aplikasi messaging tanpa pemberitahuan sebelumnya adalah tidak tepat," kata Anggara.Â
Apabila suatu keadaan tidak termasuk keadaan darurat namun pemerintah merasa perlu untuk menetapkan suatu kejadian tertentu yang menyebabkan pembatasan HAM, maka tindakan tersebut seharusnya merupakan tindakan hukum yang diumumkan oleh pejabat hukum tertinggi di Indonesia, yaitu Jaksa Agung.Â
"Sehingga kebijakan yang diambil pemerintah merupakan kebijakan hukum dan bukan kebijakan politis," kata dia.