Adu Bukti di Mahkamah Konstitusi

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi (dari kiri) Suhartoyo, Aswanto, Saldi Isra dan I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Menurut Gede, cara mengecek hal itu mudah. Yaitu masyarakat katanya tinggal benar-benar mengikuti jalannya persidangan yang bisa disaksikan secara langsung dan terbuka. "Ikuti persidangan itu, ikuti putusannya, baca pertimbangan hukumnya, kemudian kaitkan dengan amar putusan itu," ujar Gede.

img_title Bahlil: Saya yang Usulkan Pilpres 2024 Ditunda Ketika Jadi Menteri Investasi, bukan Jokowi

Dia menegaskan, independensi dan imparsialitas hakim itu adalah harga yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Menurutnya hal itu tidak boleh hilang khususnya di MK. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sebab kalau itu hilang dari lembaga pengadilan apapun, lebih-lebih Mahkamah Konstitusi, maka marwah peradilan itu akan hilang. Jadi itu bukan sesuatu hal yang tidak bisa ditawar-tawar," ucap dia.

img_title Ketua MK Tegaskan Hakim Tak Bisa Diimingi-imingi untuk Pengaruhi Putusan Sengketa Pilkada

Terkait proses verifikasi semua berkas bukti sengketa PHPU Pilpres 2019, Palguna memastikan prosesnya sudah rampung. Semua bukti, lanjut dia, diverifikasi oleh sedikitnya 700 anggota satuan tugas yang dibentuk khusus oleh MK guna memeriksa semua dokumen perkara sengketa pilpres ini.
 
"Kalau teknisnya sudah diverifikasi. Tidak boleh ada bukti yang tidak diverifikasi, itu pasti," ujar Palguna.

Menurut Palguna, proses verifikasi bukti dan dokumen permohonan dilakukan secara berlapis mulai dari tingkat panitera hingga hakim konstitusi. "Jadi kalau itu jangan diragukan," tegasnya.

img_title Istri Andre Taulany Diduga Pernah Hina Prabowo Sakit Jiwa di Pilpres 2019

Disamping itu, proses verifikasi tumpukan berkas gugatan PHPU Pilpres ini bukan yang pertama kalinya ditangani MK. Palguna menerangkan, MK sejak tahun 2004 telah memeriksa berbagai berkas bukti gugatan pilpres maupun pileg. "Bahkan itu pertama kali kita menangani sengketa pemilu baik piplres maupun pileg, berkasnya begitu-begitu juga kan," ungkapnya.

Dalam proses persidangan nanti, MK memiliki tenggat waktu untuk memutus hasil dari sidang sengketa PHPU Pilpres selambat-lambatnya tanggal 28 Juni 2019. Tapi, putusan sengketa terkait PHPU Pilpres 2019 bisa saja dibacakan lebih cepat dari tenggat waktu maksimal, tergantung pihak-pihak terkait dalam sengketa itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tergantung dari para pihak, (tanggal) 28 Juni itu paling lambat, para pihak menyiapkan jawaban, bukti, saksi ahli. para pihak diberi kesempatan yang sama," ujar Ketua MK Anwar Usman.

Anwar Usman memastikan MK sudah sangat siap menghadapi sidang sengketa ini. Menurutnya sejauh ini tak ada lagi hal-hal yang dianggap sebagai kendala untuk pelaksanaan sidang sengketa PHPU Pilpres 2019 yang akan digelar perdana pada 14 Juni mendatang. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut