Adu Bukti di Mahkamah Konstitusi
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
 "Kami tak perbolehkan sampaikan aspirasi depan MK. Karena, mengganggu kegiatan orang lain. Itu diatur dalam UU No 9 Tahun 1999 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Itu ada di pasal 6. Itu tak boleh lagi terjadi di depan MK, karena itu menggangu jalan umum. Itu jalan Medan Merdeka Barat, yang merupakan jalan umum yang dilewati orang. Nanti, kami fasilitasi depan IRTI dan patung Kuda," kata Tito di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2019.
Tito mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas imbauan capres 02, Prabowo Subianto yang melarang seluruh pendukungnya agar tidak pengerahan massa saat sidang gugutan Pilpres di MK.
Prabowo mengatakan, ia dan Sandiaga Uno sudah memutuskan untuk menyerahkan sengketa Pilpres 2019, melalui jalur hukum dan konstitusi. Termasuk, menyerahkan pada tim hukum yang diketuai Bambang Widjojanto.
"Kami tentunya berterima kasih dan mengharapkan masyarakat tak datang berbondong-bondong ke Mahkamah Konstitusi," ujar Tito.
Meski demikian, Tito menyebut, personel gabungan TNI-Polri telah disiagakan untuk mengamankan jalannya sidang tersebut. Tak hanya itu, ia memerintahkan agar personel dari daerah disiagakan. "Mereka stand by sesuai kebutuhan dan perkiraan cepat intelijen kami lakukan setiap hari. Untuk melihat, apakah ada gerakan massa," katanya.
![]()
Independensi MK
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menegaskan lembaganya akan bersikap independen dan tidak akan dapat diintervensi siapapun dalam menyidangkan sengketa PHPU Pilpres 2019. Para hakim MK, lanjut Anwar, tidak bisa dipengaruhi oleh pihak manapun. Â Â
"Kami hanya tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan konstitusi, dan kami hanya takut kepada Allah SWT," kata Anwar Usman kepada media di Gedung MK, Jakarta, Rabu 12 Juni 2019.
Anwar Usman menegaskan MK akan memperlakukan semua pemohon pencari keadilan di MK, termasuk terkait PHPU Pilpres secara adil. Baginya, PHPU Pilpres ini bukan semata tentang siapa yang kelak menjadi Presiden terpilih, melainkan juga tentang persatuan dan keutuhan NKRI.Â
Senada, Hakim Konstitusi, I Gede Dewa Palguna juga menyatakan kesiapan MK untuk menggelar sidang perdana PHPU Pilpres 2019. Palguna meminta semua pihak tidak meragukan independensi para hakim. "Jangan meragukan independensi dan imparsialitas kami," kata Gede di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 13 Juni 2019.