Adu Bukti di Mahkamah Konstitusi

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi (dari kiri) Suhartoyo, Aswanto, Saldi Isra dan I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

"Ada dalam Undang-undang sengketa dulu dianggap hitungan kuantitatif semata. Tapi tahun 2008, saya keluarkan pernyataan, MK bukan mahkamah kalkulator, itu ada di media, itu di Pilkada Jatim. Jadi itu bukan Pak BW yang pertama kali (sampaikan) tapi saya. Saya yang buat itu," terang Mahfud MD di tvOne, Kamis 13 Juni 2019.

img_title Suara Nasdem Naik Ilegal di Dapil IX Jawa Barat, Gerindra Minta Pemilu Ulang di 53 Kecamatan

Sementara terkait batasan kewenangan MK di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam menangani pelanggaran atau kecurangan pemilu yang memenuhi syarat terstruktur, sistematis dan masif, Mahfud mengatakan keputusan itu tergantung majelis MK. "Itu tergantung hakim MK, apakah cukup siginifikan atau tidak (kecurangannya)," tegasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mahfud menjelaskan yang dimaksud kecurangan terstruktur adalah ketika ada pelanggaran yang dilakukan oleh unsur-unsur pemerintah, penyelenggaran pemilu yang ada kaitannya dengan TPS. Aparatur negara itu, lanjutnya, secara struktural terang-terangan atau terbuka berkampanye dan mengarahkan pilihan untuk calon tertentu.

img_title Mardiono: PPP Gugat ke MK Bukan Suara Pileg 'Dicaplok' Partai Garuda, tapi KPU Salah Catat

"Tapi kalau tidak ada buktinya sifat strukturnya itu menjadi tidak ada, itu masuk pelanggaran kampanye biasa, ini yang selama ini ada di MK," ungkapnya.

Gedung Mahkamah Konstitusi

img_title Khawatir Kena Sadap, Hakim MK Ingatkan Peserta Sidang Tak Aktifkan Ponsel Selama Persidangan

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengakui perjuangan Tim Hukum Prabowo-Sandi untuk membuktikan kecurangan Pilpres 2019 di MK memang sangat berat. Jika hanya paradigma di MK berdasarkan kalkulasi dan kecurangan terstruktur dan masif, maka dipastikan 99,9 persen akan ditolak MK. Permohonan itu akan hidup jika memakai paradigma lain.

"Saya katakan 99,9 persen permohonan akan ditolak, the game is over. Bahwa permohonan ini akan hidup dan ada proses lebih lanjut kalau dia pakai paradigma yang lain, kalau pakai perhitungan suara dan TSM saja selesai," kata Refly saat diskusi di Jakarta Pusat, Kamis 13 Juni 2019.

Refly menjelaskan, hendaknya beralih ke paradigma lain seperti keadilan pemilu dan isu soal persyaratan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pakai paradigma TSM pun hampir selesai juga, kecuali bergerak pada paradigma keadilan pemilu, atau isu tentang persyaratan. Kalau yang disampaikan Pak Hamdan Zoelva selesai juga, karena jadi domainnya Bawaslu soal pelanggaran," ucapnya.

Kendati demikian, Refly menuturkan bahwa hukum tentu akan muncul di kepala hakim di MK. Sebab, dalam memutuskan sesuatu MK tidak semata-mata didasarkan pada undang-undang semata.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut