Adu Bukti di Mahkamah Konstitusi

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi (dari kiri) Suhartoyo, Aswanto, Saldi Isra dan I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi mendaftarkan gugatan Pilpres 2019 ke MK.

img_title Bahlil: Saya yang Usulkan Pilpres 2024 Ditunda Ketika Jadi Menteri Investasi, bukan Jokowi

Terkait hal itu, Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengaku sudah membaca permohonan yang diajukan kubu Prabowo-Sandi, dari alasan permohonan karena terjadinya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM), sampai pada petitum diskualifikasi Jokowi-Ma'ruf dan penetapan Prabowo-Sandiaga Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yusril menegaskan timnya akan menyanggah semua permohonan kubu Paslon 02 itu dengan landasan formil. Ia akan mempertanyakan apakah semua permohonan yang diajukan itu menjadi sepenuhnya kewenangan MK atau tidak, sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khusus Pilpres dengan asumsi telah terjadi kecurangan TSM.

img_title Ketua MK Tegaskan Hakim Tak Bisa Diimingi-imingi untuk Pengaruhi Putusan Sengketa Pilkada

"Kalau itu bukan kewenangan MK, maka pada tahap eksepsi mudah-mudahan MK mengambil putusan sela, akan menerima gugatan ini atau tidak. Mahkamah bisa menolak bahwa permohonan ini bukan kewenangannyadan tidak jelas," kata Yusril di tvOne, Kamis, 13 Juni 2019.

Untuk status Ma'ruf Amin yang dipersoalkan kubu 02 karena masih menjabat jabatan di BUMN saat mendaftar sebagai cawapres, menurut Yusril, hal itu sudah lewat. "Itu ranah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara bukan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

img_title Istri Andre Taulany Diduga Pernah Hina Prabowo Sakit Jiwa di Pilpres 2019

Kemudian, masalah sumbangan dana kampanye Jokowi yang juga turut dipersoalkan, mantan Menteri Kehakiman itu mengatakan, kubu 02 mestinya jika menemukan ada dugaan tindak pidana dalam sumbangan dana kampanye bisa melaporkannya ke sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), karena itu ranah pengadilan pidana bukan MK.

Yusril menambahkan MK dibatasi mengadili perkara hasil akhir pemilu. Jika aturan terdahulu, MK bisa mengadili kecurangan yang sifatnya TSM, tapi setelah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kewenangan itu sudah dibagi kepada instansi lainnya, seperti Bawaslu untuk pelanggaran pemilu dan Gakkumdu untuk pidana pemilu.

"Semua sudah pada tempatnya. Kalau minta mahkamah minta diskualifikasi dan minta pemilu ulang, dulu iya (masih bisa). Kalau saat ini sudah tidak lagi saatnya mahkamah membahas masalah-masalah itu lagi," tegasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Peluang di MK

Mantan Ketua MK, Mahfud MD menuturkan berdasar pengalaman selama ini, MK bisa mengadili suatu perkara melalui pendekatan kualitatif maupun kuantitatif. Jika MK selama ini dipersepsikan dalam mengadili suatu perkara cenderung menggunakan pendekatan kuantitatif, Mahfud menegaskan hal itu sudah ada ketentuannya dalam Undang-undang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut