Adu Bukti di Mahkamah Konstitusi

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi (dari kiri) Suhartoyo, Aswanto, Saldi Isra dan I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

"Saya sudah katakan kami siap 100 persen, tidak ada lagi hal-hal yang perlu dibahas atau menjadi kendala, ada sembilan hakim," tegasnya. 

img_title Suara Nasdem Naik Ilegal di Dapil IX Jawa Barat, Gerindra Minta Pemilu Ulang di 53 Kecamatan

Strategi Tim Hukum

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Nasrullah memastikan kesiapannya untuk persidangan perdana PHPU Pilpres 2019 di MK. Dalam permohonan gugatannya, Nasrullah menerangkan bahwa Tim Hukum Prabowo-Sandi mengajukan gugatan yang sifatnya kuantitatif dan kualitatif. 

img_title Mardiono: PPP Gugat ke MK Bukan Suara Pileg 'Dicaplok' Partai Garuda, tapi KPU Salah Catat

Untuk gugatan yang sifatnya kuantitatif, Tim Prabowo-Sandi mengklaim punya banyak bukti yang akan dicari keadilan di depan mahkamah. Diantaranya, gugatan bercerita tentang adanya selisih perolehan suara yang merugikan Prabowo-Sandi.

"Ada sekitar 24 juta suara yang rugikan Pak Prabowo, itu sudah kami ajukan dalam gugatan kuantitatif kami," kata Nasrullah di tvOne, Kamis, 13 Juni 2019.

img_title Khawatir Kena Sadap, Hakim MK Ingatkan Peserta Sidang Tak Aktifkan Ponsel Selama Persidangan

Kemudian, untuk gugatan yang bersifat kualitatif, pihaknya menyebut ada pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Dalam gugatan tersebut, Nasrullah menguraikan kecurangan tersebut dalam tiga tahap. 

Kecurangan bersifat TSM yang dilakukan sebelum pemilu, kecurangan yang terjadi pada hari H pemilu, kecurangan yang dilakukan setelah pemilu terjadi. "Termasuk input data, perhitungan dan lain-lain," paparnya.

Selain itu, beberapa pelanggaran lain yang dilakukan Jokowi-Ma'ruf Amin, juga akan menjadi senjata Tim Hukum Prabowo-Sandi di hadapan majelis MK. Antara lain, status cawapres Jokowi, KH Ma'ruf Amin yang saat mendaftar sebagai cawapres, ternyata masih menjabat jabatan di BUMN.

"Pak calon wakil presiden, dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada, dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf P," kata Ketua Tim Hukum paslon 02, Bambang Widjojanto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2019.

Kemudian, Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana juga menyoroti laporan sumbangan dana kampanye Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019. Dalam laporan penerimaan sumbangan dana kampanye paslon 01 tanggal 25 April 2019, tertulis sumbangan pribadi Joko Widodo sejumlah, bentuk uang Rp19.508.272.030, bentuk barang Rp25.000.000.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan di Laporan Harta  Kekayaan  Pejabat  Negara/LHKPN Joko Widodo yang diumumkan KPU pada tanggal 12 April 2019, harta kekayaan berupa kas dan setara kas hanya berjumlah Rp6.109.234.704.

"Ada pertanyaan, apakah dalam waktu 13 (tiga belas) hari saja, harta kekayaan Joko Widodo berupa kas dan setara kas bertambah hingga sebesar Rp13.399.037.326?" kata Denny melalui siaran persnya, Rabu 12 Juni 2019.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut