Tarif Ojol Naik, Siapa Paling Diuntungkan?
- Anwar Sadat - VIVA.co.id
VIVA – Resmi per 2 September 2019, tarif ojek online alias ojol naik. Kenaikan ini berlaku di seluruh zonasi meski dengan nominal yang berbeda-beda.
Ada konsumen yang tak masalah meski ada juga yang kurang setuju. Sementara perusahaan ojol mendukung kebijakan baru pemerintah ini. Namun di sisi lain apakah para mitra mereka yakni pengemudi ojol akan kecipratan rezeki yang sepadan?
Kenaikan tarif  ojek online alias ojol semua operator baik GoJek maupun Grab didasarkan pada Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 348 tahun 2019. Dalam aturan tersebut, ditetapkan biaya jasa batas bawah, batas atas dan biaya jasa minimal. Besarannya dibedakan pada masing-masing zonasi.
Â
Ada tiga zonasi yang ditetapkan dalam Permenhub tersebut. Untuk zonasi I yang mencakup wilayah Sumatera, Bali, Jawa kecuali Jabodetabek ditetapkan jasa batas bawah dan batas atas yakni Rp1.850-Rp2.300 per kilometer. Biayanya adalah Rp7.000-Rp 10.000.
Untuk zonasi II mencakup wilayah Jakarta, Bogor, Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), jasa batas atas dan bawah adalah Rp2.000-Rp 2.500 per kilometer. Biaya minimalnya Rp8.000-Rp10.000. Untuk zonasi III yang mencakup wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku dan wilayah lainnya, jasa batas atas dan bawah adalah Rp2.100-Rp 2.600 per kilometer. Biaya minimal yang dikenakan adalah Rp7.000-Rp10.000.
Â
Sebelum diberlakukan resmi pada Senin awal September tahun ini, uji coba kenaikan tarif ojol dilakukan sejak Mei dan Juni tahun ini. Awalnya kenaikan tarif dilakukan mulai 9 Agustus namun disebutkan belum semua zona. Pada Mei 2019, penyesuaian ongkos diujicobakan di lima wilayah di Indonesia yang mewakili tiga zona yakni Surabaya, Bandung, Yogyakarta, Jabodetabek, dan Makassar.
Salah satu penyedia jasa transportasi daring menyambut positif kebijakan pemerintah menaikkan tarif ojol per Senin 2 September 2019. Grab menyatakan pihaknya akan mematuhi dan menyesuaikan kenaikan tarif sesuai dengan pertemuan dengan pihak Kementerian Perhubungan pada 26 Agustus 2019 lalu.Â
"Kami menyambut baik dan siap melaksanakan perluasan tarif ojek online ke seluruh Indonesia, sesuai dengan arahan yang diberikan pada pertemuan dengan Kementerian Perhubungan," kata Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno, seperti dikutip dari siaran persnya di Jakarta sebagaimana dikutip VIVAnews.