Gonjang-ganjing Revisi UU KPK

Pekerja membersihkan gedung KPK di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Ia mencontohkan soal pemberian kewenangan SP3, sampai saat ini ada beberapa kasus di KPK yang tidak jelas statusnya. Sebab tidak dibawa ke pengadilan tapi juga tak bisa dihentikan karena KPK tak memiliki kewenangan SP3.

img_title Usul Luhut Kerugian Negara Bukan Tindak Pidana Korupsi

"Itu ada yang tersangka bertahun-tahun. Ya salah satunya emang itu, poin SP3. Iya, itu kan tentu sudah menjadi kesepakatan di baleg kan (usul inisiatif DPR). Insya Allah (lancar)," kata Masinton.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kesempatan lain, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengungkap sejumlah nama yang mengusulkan revisi UU KPK. Di antaranya adalah dia sendiri, Risa Mariska dari anggota fraksi PDIP, Achmad Baidowi dari fraksi PPP, Taufiqulhadi dari Nasdem, Saiful Bahri dari Fraksi Golkar dan Ibnu Multazam dari PKB.

img_title Misteri Rp250 Juta dari PCNU Nias, KPK Telusuri Dugaan Kaitannya dengan Muktamar NU

Sedangkan, kolega Masinton di Komisi III, Arsul Sani, menambahkan satu poin lagi yakni soal kedudukan KPK. Arsul mengatakan Mahkamah Konstitusi memutuskan KPK masuk dalam ruang lingkup eksekutif. Ia ingin posisi KPK sebagai lembaga penegak hukum yang punya independensi.

Kemudian, soal status kepegawaian KPK. Arsul menjelaskan dari RUU status kepegawaian KPK dimasukkan ke dalam rumpun ASN sehingga meski berlaku prinsip ASN, ada pengecualian.

img_title KPK Sita Dokumen, Uang hingga Perhiasan saat Geledah Rumah Dinas Bupati Klaten

Pro dan Kontra

Polemik atau pro dan kontra pun langsung mengemuka ke publik. Sejumlah kalangan menyatakan ketidaksetujuannya atas rencana revisi UU KPK tersebut.

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, menilai belum waktunya Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK direvisi. Terlebih, DPR tak pernah memberitahu ataupun mengajak KPK dalam mengkaji substansi RUU tersebut.

"Yang jelas KPK tidak membutuhkan perubahan UU KPK," kata Laode kepada awak media, Kamis, 5 September 2019.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menegaskan instansinya tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan revisi Undang-Undang KPK. Karena itu, mereka sangat menolak paripurna RUU KPK tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Febri mengatakan berbagai upaya revisi UU KPK yang sebelumnya sudah terjadi cenderung melemahkan kerja pemberantasan korupsi. Dia menyampaikan dengan UU yang ada sekarang, upaya-upaya bidang penindakan justru bisa berjalan dengan baik.

Pernyataan lebih keras disampaikan oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo. Dia menyebut saat ini KPK berada di ujung tanduk.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut