Gonjang-ganjing Revisi UU KPK

Pekerja membersihkan gedung KPK di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Demonstrasi menolak revisi UU KPK.

img_title KPK Sita Rp5,47 Miliar dalam Kasus Korupsi BNPB, Kini Dugaan Keterlibatan 2 Prajurit TNI Disorot

Secara umum, apa yang dikhawatirkan pimpinan KPK itu mendapat dukungan dari sejumlah pihak, di antaranya adalah Indonesia Corruption Watch (ICW). Bahkan, menurut mereka, mahasiswa fakultas hukum tertawa jika membaca draf revisi UU KPK.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, suara berbeda disampaikan mereka yang setuju atas revisi UU KPK. Misalnya saja Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.

img_title KPK Tahan 7 Pejabat BBPJN Sumut, Pengembangan Kasus Eks Anggota Bobby Nasution

Fahri mengatakan bila pemerintah setuju maka UU KPK akan berhasil direvisi. Apalagi, soal revisi itu sudah ditunggu 15 tahun lamanya.

Dia mengakui revisi UU KPK memang menjadi persoalan lama sekali. Menurutnya, permintaan revisi sudah datang dari banyak pihak termasuk dan terutama dari pimpinan KPK.

img_title KPK Bongkar Duit Panas Korupsi Jalan Sumut, Satu Tersangka Ada yang Kantongi Rp3,49 M

Fahri Hamzah.

Dia menyebut penjelasannya karena merujuk pengalamannya rapat konsultasi dengan Presiden Jokowi. Ia mengklaim Jokowi setuju dengan revisi ini karena atas dasar permintaan sejumlah pihak.

"DPR saya kira tak pernah berhenti karena saya sendiri pernah menghadiri rapat konsultasi dengan Presiden, dan Presiden sebetulnya setuju dengan pikiran mengubah UU KPK sesuai dengan permintaan banyak pihak. Termasuk pimpinan KPK, para akademisi dan sebagainya," kata Fahri, Jumat 6 September 2019.

Fahri berpendapat lembaga kuat seperti KPK memang perlu memiliki Dewan Pengawas. Jika tidak maka akibatnya banyak sekali.

Selanjutnya, soal usul adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Fahri menjelaskan, saat ini banyak kasus orang jadi tersangka seumur hidup karena KPK tak bisa mengeluarkan SP3. Padahal, seharusnya semua manusia termasuk penyidik KPK mungkin keliru.

Menurutnya, pasal-pasal yang diubah itu sudah merupakan permintaan semua orang. Ia mencontohkan lagi di dalam KPK banyak penyidik liar dan penyidik yang bekerja insubordinasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain Fahri, mereka yang mendukung adanya revisi UU KPK adalah mantan pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji. Dia mengatakan bahwa lembaga superbody seperti KPK perlu memiliki Dewan Pengawas seperti halnya Mahkamah Agung, Polri, dan Kejaksaan. Maka, ia menganggap sangat wajar dalam revisi UU KPK muncul usulan pembentukan Dewan Pengawas.

Satu lagi adalah anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan. Dia malah menegaskan bahwa revisi undang-undang KPK dilakukan atas permintaan dan keinginan lembaga anti rasuah itu sendiri. DPR hanya mendukung produk legislasi tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut