Gonjang-ganjing Revisi UU KPK

Pekerja membersihkan gedung KPK di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bukan tanpa sebab. Semua kejadian dan agenda yang terjadi dalam kurun waktu belakangan ini, kata dia, membuat mereka harus menyatakan kondisi yang sesungguhnya kepada publik.

img_title KPK Sita Dokumen, Uang hingga Perhiasan saat Geledah Rumah Dinas Bupati Klaten

Agus mengungkapkan adanya capim bermasalah akan mengganggu agenda pemberantasan korupsi. Setidaknya, capim bemasalah akan membuat KPK tersandera dan sangat rentan diganggu oleh berbagai pihak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, menurut Agus, terdapat sedikitnya sembilan poin yang terdapat dalam draf RUU KPK usulan DPR yang berisiko melumpuhkan kerja KPK.

img_title Khalid Basalamah Akui Setor Uang ke KPK Terkait Kasus Korupsi Haji, Totalnya Tembus 554.500 Dolar AS

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo

Sembilan poin itu, yakni terancamnya independensi KPK, dibatasinya penyadapan dipersulit dan dibatasi, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, dibatasinya sumber penyelidik dan penyidik, dan penuntutan perkara korupsi yang harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

img_title Luhut Usul Kaji Ulang Definisi Korupsi, Presiden Setuju

Poin lainnya yang dipandang akan melumpuhkan kerja KPK yakni tidak adanya kriteria perhatian publik sebagai perkara yang dapat ditangani KPK, dipangkasnya kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan serta dihilangkannya kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan. Kemudian, kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.

Tidak hanya melalui capim bermasalah dan revisi UU KPK, upaya pelumpuhan Lembaga Antikorupsi juga dilancarkan melalui RUU KUHP. Saat ini, DPR tengah menggodok RUU KUHP yang akan mencabut sifat khusus dari tindak pidana korupsi sehingga keberadaan KPK terancam.

Agus menambahkan lembaganya menyadari DPR memiliki kewenangan untuk menyusun RUU inisiatif dari DPR. Tapi, KPK minta DPR tidak menggunakan wewenang ini untuk melemahkan dan melumpuhkan KPK.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, KPK juga berharap Presiden Jokowi dapat membahas terlebih dulu bersama akademisi, masyarakat dan lembaga terkait untuk memutuskan perlu atau tidaknya merevisi Undang Undang KPK dan KUHP tersebut. Hal ini lantaran RUU KPK inisiatif DPR tersebut tidak akan mungkin dapat menjadi undang-undang jika Jokowi menolak dan tidak menyetujui RUU tersebut karena UU dibentuk berdasarkan persetujuan DPR dan Presiden.

"KPK percaya, Presiden akan tetap konsisten dengan pernyataan yang pernah disampaikan bahwa Presiden tidak akan melemahkan KPK," kata Agus dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 5 September 2019.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut