Gonjang-ganjing Revisi UU KPK
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Arteria menekankan Komisi III setelah mendapat permintaan itu langsung meminta pimpinan KPK untuk menjelaskan bagian mana saja dari undang-undang dari KPK yang perlu penguatan. Sehingga poin-poinnya yang direvisi merupakan atas usulan KPK itu sendiri.
Jokowi Harus Tegas
Atas polemik yang muncul mengenai revisi UU KPK itu, Presiden Joko Widodo pun memberikan respons. Dia meminta DPR memiliki semangat yang sama untuk memperkuat komisi antirasuah itu.
"Yang jelas, saya kira kita harapkan DPR mempunyai semangat yang sama untuk memperkuat KPK," kata Presiden Jokowi, di sela meninjau pabrik mobil Esemka, di Boyolali, Jawa Tengah, Jumat 6 September 2019.
![]()
Meski sudah diputuskan untuk direvisi, Jokowi kembali menegaskan belum menerima dan mempelajari poin revisi yang diinginkan DPR. Maka, Jokowi belum bisa memberi sikap terkait munculnya pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat.
Meskipun, setidaknya ada empat poin yang akan direvisi. Baik itu soal fungsi dewan pengawas yang makin diperkuat, penghentian penyidikan, hingga penyadapan yang dibatasi. Jokowi belum mau berspekulasi, apakah hal-hal itu sebagai bentuk pelemahan KPK.
"Saya belum ngerti, jangan mendahului seperti itu," kata mantan wali kota Solo itu.
Sedangkan, Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden Ifdhal Kasim menilai, ketakutan masyarakat terhadap upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi karena undang-undangnya akan direvisi, masih terlalu jauh.
Ifdhal yang juga mantan Ketua Komnas HAM itu mengatakan, sebenarnya usulan revisi terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sudah lama. Pada paripurna DPR kemarin, baru sebatas usulan bahwa itu menjadi inisiatif DPR.
Ifdhal menilai ketakutan-ketakutan akan terjadinya pelemahan terhadap KPK, tidak perlu terjadi. Mengingat, menurut dia, perjalanannya masih sangat panjang untuk bisa dihasilkan undang-undang baru hasil revisi.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Nurhasan Ismail, ikut berkomentar dalam pusaran bola panas yang sudah digulirkan Badan Legislasi DPR itu.
“Isu perubahan UU KPK bisa dinilai memperkuat atau melemahkan KPK tergantung substansi perubahan. Karena itu harus dicermati satu persatu sehingga bisa dinilai sebagai penguatan atau sebaliknya,” kata Nurhasan kepada wartawan, Minggu, 8 September 2019.