Revisi Sah, KPK Melemah
- Istimewa
Bahkan pemerintah dan DPR tak merasa perlu meminta pertimbangan dari pimpinan KPK sekarang. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengaku tak pernah dilibatkan dalam pembicaraan apa pun terkait pembahasan revisi UU KPK. Bahkan, meski sudah disahkan, KPK belum menerima secara resmi draf revisi UU itu dari DPR dan pemerintah.Â
Laode mengaku menerima draf revisi dari 'hamba Allah.' Karena pihaknya tak pernah mendapatkan salinan resmi sejak revisi UU KPK dibahas hingga disahkan.Â
Tujuh Perubahan Besar
Ada tujuh perubahan yang membedakan UU ini dengan UU sebelum direvisi. Pertama adalah kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif. Kedua, tentang pembentukan Dewan Pengawas. Ketiga tentang pelaksanaan penyadapan melalui izin Dewan Pengawas.Â
Lalu yang keempat, penerbitan SP3 (penghentian penanganan perkara). Kelima mengenai koordinasi kelembagaan. Keenam tentang mekanisme penggeledahan, penyitaan. Dan yang ketujuh adalah sistem kepegawaian yang mengharuskan semua personalia KPK berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Jika sebelumnya aturan SP3 ditiadakan, kini aturan baru membolehkan KPK menghentikan perkara. Dalam pasal 40 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 itu, disebutkan lima butir mengenai mekanisme penghentian perkara.
"Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam yang waktu paling lama 2 tahun," demikian tertulis dalam revisi UU KPK.Â
Dalam pasal tersebut, penghentian penyidikan dan penuntutan, wajib dilaporkan kepada Dewan Pengawas. "Harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat satu minggu terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan," bunyi aturan tersebut.
Dewan Pengawas sendiri merupakan pos baru yang ada di dalam KPK. Pembentukannya disetujui oleh parlemen dan pemerintah lewat revisi undang-undang. Pada keputusan SP3, KPK juga diwajibkan mengumumkan kepada publik. Namun SP3 dapat dicabut oleh pimpinan komisi antikorupsi manakala ditemukan bukti baru dalam suatu kasus.
Hal lain yang jadi pembahasan adalah soal status ASN untuk pegawai KPK. Status itu dianggap mengganggu independensi pegawai KPK. Namun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin menjamin status kepegawaian itu tak akan mengganggu independensi KPK seperti yang dikhawatirkan banyak pihak. Sebab, sejak UU ASN diundangkan pada 2015 yang lalu, semua aparatur negara diatur oleh tiga undang- undang.