Revisi Sah, KPK Melemah
- Istimewa
MenpanRB juga berdalih pengubahan status itu untuk menjamin hari tua pegawai KPK. "Ini supaya ada hope ya, kalau namanya ASN itu ada harapan, setelah pensiun ada (dana) pensiun. Jadi semua orang yang bekerja untuk negara itu pada masa tuanya ada harapan hidup. Ini bagian dari perlindungan," kata Syafruddin usai rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 17 September 2019.Â
Syafruddin mengatakan pegawai KPK menjadi ASN akan bertahap dilakukan. Â
Laman Komisi Pemberantasan Korupsi, kpk.go.id, menyebutkan poin yang berpotensi melemahkan KPK dari hasil revisi UU tersebut. Di antaranya, KPK tidak disebut lagi sebagai lembaga independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun, karena KPK dijadikan lembaga pemerintah pusat. Penyadapan yang sulit dan dibatasi dan hanya bisa dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas. Padahal, korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa dan dilakukan secara tertutup. Sehingga bukti-bukti dari penyadapan sangat berpengaruh signifikan dalam membongkar skandal korupsi.Â
Apalagi, penyadapan diberikan batas waktu tiga bulan. Padahal dari pengalaman KPK menangani kasus korupsi, proses korupsi yang canggih akan membutuhkan waktu yang lama dengan persiapan yang matang. Sementara aturan ini tidak melihat kecanggihan dan kerumitan kasus korupsi yang terus berkembang.
Pembatasan sumber penyelidik dan penyidik. Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat dasar hukum bagi KPK dapat mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri, tapi revisi UU membatasinya. Penyelidik KPK hanya berasal dari Polri, sedangkan penyidik KPK berasal dari Polri dan PPNS. Sementara lembaga pemberantasan korupsi di beberapa negara di dunia telah menerapkan sumber terbuka, dan penyidik yang tidak harus dari kepolisian, seperti: CPIB di Singapura, ICAC di Hongkong, MACC di Malaysia, Anticorruption Commision di Timor Leste, dan lembaga antikorupsi di Sierra Lone.
Lalu, soal penuntutan perkara korupsi yang harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Dikutip dari laman kpk.go.id, koordinasi itu berpotensi mereduksi independensi KPK dalam menangani perkara dan akan berdampak pada semakin banyaknya prosedur yang harus ditempuh sehingga akan memperlambat penanganan perkara. Hal lain yang berpotensi melemahkan KPK adalah penghentian penyelidikan. KPK menetapkan suatu kasus penyidikan melalui proses yang sangat hati-hati karena tidak adanya penghentian penyidikan dan penuntutan. Ketentuan baru disinyalir berpotensi menurunkan standar KPK dalam penanganan kasus.