Revisi Sah, KPK Melemah
- Istimewa
Penghentian penyidikan dan penuntutan yang belum selesai selama 1 (satu) tahun akan membuat potensi intervensi kasus menjadi rawan. Terlebih pada kasus yang besar serta menyangkut internasional, proses penanganan akan sangat sulit menyelesaikan selama satu tahun. Selain itu, berpotensi juga dilakukan penghambatan kasus secara administrasi sehingga lebih dari 1 (satu) tahun.
Tingkat kesulitan penanganan perkara dari satu perkara ke perkara lain bermacam-macam, sehingga mungkin saja ada perkara yang amat rumit dan membutuhkan waktu lebih dari satu tahun untuk menanganinya.
Tidak pernah ada aturan dalam sistem hukum acara pidana nasional yang mengatur bahwa suatu penyidikan/penuntutan harus dihentikan jika selama jangka waktu tertentu proses penyidikan/penuntutannya belum selesai, jadi aturan ini adalah aturan anomali yang sama sekali tidak mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum KPK.
Aturan yang Melemahkan
Pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul menampik anggapan bahwa revisi UU KPK akan melemahkan KPK. Menurutnya, revisi UU KPK perlu dilakukan agar tercipta check and balances dalam proses penegakan hukum di Indonesia. "Ini bukan pelemahan, hanya untuk check and balances dan jangan sampai disalahgunakan," ucapnya.
Chudry mengatakan, sebuah lembaga negara seharusnya tidak boleh ada yang diberikan kekuasaan penegakan hukum yang tidak terbatas. Menurutnya, KPK selama ini menjadi sebuah lembaga yang sangat istimewa dan melebihi kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum lain.
"Kita mau menata agar tidak ada lembaga yang kekuasaannya tak terbatas. Setiap lembaga yang kekuasaannya tidak terbatas tentu menimbulkan masalah dan biasanya akan terjadi penyalahgunaan dalam kewenangan," kata Chudry kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 17 September 2019.
Pernyataan Chudry dibantah Wakil Ketua KPK Laode M.Syarif. Ia menilai banyak norma dalam UU yang baru direvisi DPR itu justru akan melemahkan KPK, terutama di bagian penindakan. Â
"Jika dokumen yang kami terima via 'hamba Allah' [karena KPK tidak diikutkan dalam pembahasan dan belum dikirimi secara resmi oleh DPR/Pemerintah], banyak sekali norma pasal yang melemahkan penindakan di KPK," kata Laode saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkatnya, Selasa, 17 September 2019.Â