Revisi Sah, KPK Melemah
- Istimewa
Menurut Laode, poin revisi yang berpotensi melemahkan KPK di antaranya adalah poin tentang Komisioner KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum penegak hukum. Kemudian soal  penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan harus mendapat izin dari Dewan Pengawas yang diangkat oleh presiden dan komisioner bukan lagi pimpinan tertinggi di KPK. Selain itu, status kepegawaian KPK berubah drastis karena Aparatur Sipil Negara.
"Hal-hal di atas berpotensi besar untuk mengganggu ‘independensi’ KPK dalam mengusut suatu kasus," kata Laode. Menurut dia, masih banyak poin dalam UU KPK baru yang bakal melemahkan lembaga antikorupsi. Saat ini, kata Laode, pihaknya sedang meneliti rinci UU KPK yang baru.
Â
"Masih banyak lagi detail-detail lain yang sedang kami teliti dan semuanya jelas akan memperlemah penindakan KPK," ujarnya.Â
Kecaman datang dari pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin. Ujang mengaku sudah menduga sejak awal bahwa revisi UU KPK hanya untuk melemahkan, mengerangkeng, membonsai, dan membunuh KPK.
"Rakyat tidak bodoh. Rakyat merasa ditipu dan dibohongi oleh pemerintah dan DPR. Mungkin inilah awal masa kelam pemberantasan korupsi di Indonesia," ujarnya kepada VIVAnews, Selasa, 17 September 2019.
Menurut Ujang, dalam pembahasan revisi itu, KPK tidak dilibatkan. Begitu juga rakyat tidak dilibatkan. "DPR bersekutu dengan pemerintah dalam membonsai KPK. Agar KPK ke depan tidak menyentuh mereka," kata Ujang.
Sementara itu, ormas Nahdlatul Ulama mengajak agar publik menghentikan polemik karena revisi sudah disahkan menjadi UU. Menurut Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan Pengurus Besar NU, Robikin Emhas, kedua pihak yang berseberangan pendapat sama-sama memiliki tujuan baik. Â
"Saya melihat mereka yang pro maupun kontra memiliki tujuan mulia yang sama; sudut pandangnya saja yang berbeda," kata Robikin Emhas ujarnya dalam keterangan tertulisnya kepada VIVAnews kepada Selasa, 17 September 2019.Â
Ia menganjurkan agar mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi jika ada hal yang tidak sesuai. "Masih terbuka ruang koreksi jika proses revisi UU KPK dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan norma-norma yang dihasilkan bertentangan konstitusi, dengan cara mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," katanya. (ase)