Simalakama Perppu KPK, Jokowi di Pihak Mana?
- VIVAnews/Agus Rahmat
VIVA – Pengesahan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi menuai aksi demonstrasi terjadi selama berhari-hari dan menyebar di berbagai provinsi. Publik menyaksikan bagaimana gelombang aksi yang dilakukan mahasiswa secara konsisten terus terjadi. Tujuannya, meminta Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah meninjau kembali pengesahan revisi UU KPK.
Presiden Joko Widodo sempat menjanjikan akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang KPK. Hal itu ia sampaikan usai bertemu sejumlah tokoh di Istana Negara. Namun, janji Jokowi itu seperti tertiup angin. Kabarnya, usai bertemu para tokoh, Jokowi bertemu pimpinan parpol koalisi. Dan parpol koalisi keberatan jika Jokowi menerbitkan Perppu KPK. Isu pemakzulan sempat mencuat jika Jokowi tetap akan menerbitkan Perppu KPK.
Publik dan para pegiat antikorupsi mendesak Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Perppu untuk membatalkan pengesahan revisi UU KPK atau kerap disebut Perppu KPK. Hal ini dilakukan sebagai upaya penguatan kembali KPK pasca-pengesahan capim KPK terpilih yang dinilai bermasalah serta masuknya sejumlah pasal yang dinilai melemahkan dalam revisi UU KPK.
Dukungan publik terhadap aksi mahasiswa diungkapkan melalui survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Kedai Kopi. Banyak dari responden yang disurvei LSI tahu atau mengikuti peristiwa demo mahasiswa menentang UU KPK. Selain itu, dari yang tahu, terdapat hampir semuanya tahu demo itu di antaranya menentang produk hukum tersebut.
“Sebanyak 60,7 persen dari yang tahu itu mendukung demo mahasiswa menentang UU KPK. Yang menolak hanya 5,9 persen. Sisanya bersikap netral atau tidak merespons,” demikian disampaikan oleh LSI.
Selain itu, sebanyak 70,9 persen publik yang tahu revisi UU KPK yakin bahwa peraturan yang baru itu melemahkan KPK, dan yang yakin sebaliknya hanya 18 persen. “Dengan adanya kontroversi atas UU KPK tersebut, 76,3 persen publik nasional yang tahu revisi UU KPK mendukung agar Presiden membatalkan UU KPK tersebut dengan mengeluarkan Perppu,” demikian disampaikan oleh LSI melalui rilis mereka.
Sementara lembaga survei Kedai Kopi memaparkan, dari hasil survei yang mereka lakukan, menunjukkan bahwa 46,1 responden sangat setuju saat ditanya soal tingkat kesetujuan atas aksi mahasiswa di DPR RI. Ini merupakan jawaban terbanyak, yang diikuti oleh jawaban “setuju” 21,1 persen. 55,2 persen respons menyatakan revisi UU KPK malah melemahkan dan bukan menguatkan (11,7%), dan 33,1 persen tidak berpendapat.