Jokowi dan Perppu Sebatas Janji
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Presiden Jokowi masih acuh. Desakan publik agar ia segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) guna mencegah berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang sudah direvisi, tak juga ia tanggapi. Padahal hanya hitungan jam, UU tersebut akan segera berlaku.
Jika Jokowi tak mengeluarkan Perppu, maka UU KPK hasil revisi akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2019. Sesuai dengan ketentuan pembuatan peraturan perundangan, revisi UU KPK akan berlaku secara otomatis dalam waktu 30 hari sejak disahkan meski tidak disetujui dan ditandatangani oleh Presiden.
Demonstrasi menolak revisi UU KPK
Perempuan Indonesia Antikorupsi atau PIA menyayangkan sikap Presiden Joko Widodo yang tidak tegas dalam menyikapi masalah Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK. Padahal, telah banyak dipaparkan sejumlah akademisi mengenai dampak UU KPK hasil revisi, sehingga perlu segera diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
"Kami tak melihat ketegasan beliau (Jokowi) atas apa yang sudah diucapkan sendiri, yakni akan mempertimbangkan keluarkan Perppu," kata Anggota PIA, Anita Wahid kepada wartawan, saat jumpa pers di halaman kantor KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 15 Oktober 2019.
Sebelumnya, Kemitraan untuk Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Ririn Sefsani menyatakan bahwa pihaknya bersama PIA juga telah melayangkan surat ke Presiden Jokowi yang isinya mendesak segera diterbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi yang dinilai bermasalah.Â
"PIA bersama jaringan organisasi di Indonesia, kemarin setelah mengirimkan surat ke Presiden dan pesannya sudah sangat jelas, Presiden terbitkan Perppu KPK. Kita ingin ada terang di tengah kelam. Dan, kembali terang itu datang," ujar Ririn.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyerahkan kepada Presiden Joko Widodo, apakah akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) atau tidak untuk mengurai masalah UU KPK yang baru.
"Kalau soal Perppu, kami serahkan saja kepada presiden. Karena itu domain presiden. Apakah misalnya presiden cenderung akan mendengar suara dari parpol yang sebagian tidak mau ada perppu, atau cenderung mendengarkan puluhan ribu mahasiswa, pelajar, dan masyarakat yang menyampaikan eksplisit di demonstrasi," ujarnya.Â