- Instgam #ariefmirna2015
VIVA.co.id – Upaya Jessica Kumala Wongso dan tim kuasa hukumnya untuk dapat bebas dari jeratan tersangka yang disandangkan penyidik Polda Metro Jaya kandas setelah hakim I Wayan Merta menyatakan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan di hari ke tujuh sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon seluruhnya. Biaya perkara nihil," ujar hakim Wayan menutup sidang praperadilan Selasa 1 Maret 2016.
Hakim Wayan menolak seluruh gugatan praperadilan tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan sejumlah pertimbangan hukum. Di antaranya:
Pertama, dalam eksepsi termohon, yang jadi pokok eksepsi error in persona, penahanan pemohon dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, bukan Polsek Tanah Abang.
Kedua, permohonan pemohon kurang pihak. Seharusnya Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga jadi termohon dalam praperadilan.
Ketiga, pemohon telah mengetahui perkara pemohon telah diambil alih Ditreskrimum Polda Metro Jaya, akan tetapi permohonan praperadilan ditujukan ke Polsek Tanah Abang, maka permohonan pemohon jadi kabur dan tidak jelas.
Palu tanda tuntasnya sidang praperadilan akhirnya diketuk hakim sekitar satu jam setelah sidang dibuka secara umum di PN Jakarta Pusat.