Menyoal Taksi 'Hitam' Uber dan Grab yang Membelah Arus

Ilustrasi aksi protes terhadap keberadaan layanan transportasi online.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yossy Widya

VIVA.co.id – Ribuan sopir di Jakarta kembali beraksi di jalanan. Angkutan yang masih beroperasi dipaksa berhenti. Beberapa mobil dirusak dan penumpangnya dipaksa turun ke jalan.

Kemenhub Tindak Tegas Uber Dkk Jika Tak Patuhi Peraturan

Kemacetan dan kekisruhan di sejumlah ruas jalan pun tak terhindarkan pada Selasa 22 Maret 2016. Penyebabnya, para sopir menolak adanya layanan angkutan umum yang berbasis aplikasi seperti atau pun sejenisnya seperti Gojek dan lainnya namun tak diatur dalam undang-undang.

Angkutan itu dianggap ilegal. Merugikan dan dituding 'gelap' karena tak membayar kontribusi apa pun ke negara. Tak cuma itu, layanan ini juga diyakini tak memberikan perlindungan kepada penggunanya.

Kemenhub Tegaskan Status Transportasi Online Via Permen

Dan sebagai catatan, demo ini bukan pertama. Ini sesungguhnya juga pernah terjadi serupa di Amerika Serikat, Prancis, Inggris, Jerman, Korea Selatan, Belgia, Kanada, Belanda, India, Jepang, Filipina, Rusia, Spanyol, Taiwan hingga pun Thailand.

Kehadiran layanan angkutan penumpang sesungguhnya telah hadir sejak tahun 2009 di Amerika Serikat. Lewat jasa ini, para pengguna mobil dimanjakan dengan beragam kemudahan.

Sopir Taksi Konvensional Minta Polisi Tutup Uber

Seperti pemesanan cukup lewat telepon seluler, pembayaran tanpa harus uang tunai, tarif jauh lebih murah dari angkutan sejenis dan tentu saja layanannya menggunakan mobil mewah yang kadang hanya bisa dinikmati oleh orang kaya.

 

Tak pelak, layanan ini pun langsung mencuri hati masyarakat. Dengan cepat, layanan ini berbiak merambah hingga ke 300 kota di 57 negara. Uber Taksi contohnya, setidaknya pada tahun 2013, layanan ini mampu meraup untung hingga Rp237 triliun. Menggiurkan bukan?

"Saya cuma ingin ada aplikasi smartphone yang bisa membawa keliling layaknya orang kaya, dengan sopir pribadi dan mobil mewah," kata pendiri Uber Travis Kalanick ketika ditanya soal bisnisnya dalam suatu wawancara.

Hadirnya layanan ini jelas membelah arus konvensional transportasi. Tarif angkutan yang murah serta dilayani dengan mobil berkelas, membuat publik jatuh hati. Taksi-taksi yang masih mengandalkan argometer pun dianggap tak cukup memenuhi transparansi tarif.

Alhasil, atau mereka yang pun menjadi primadona. Layanan 'memanjakan' itu pun menjadi pilihan bagi mereka yang selama ini bosan dengan atau sejenisnya.

Payung Hukum

Jasa transportasi di Indonesia merebak sejak tahun 2014. Perlahan namun pasti, ini menancapkan kuku bisnisnya.

Dalam perjalanannya, riak protes pun bermunculan. Tentu yang paling lantang suaranya adalah para sopir seperti

Kedua taksi yang sejatinya juga berbasis aplikasi ini menganggap kehadiran di Indonesia mengganggu nasib periuk nasi sopir mereka.

 

Dari pengakuan para sopir, pendapatan mereka anjlok drastis hampir mencapai 100 persen tiap harinya akibat ulah dua layanan transportasi tersebut.

"Mereka bersaingnya tidak sehat, tidak memakai pelat kuning, dan argo," kata seorang sopir taksi, Suyono.

Di Indonesia, ketentuan yang mengatur tentang layanan transportasi dalam sejumlah undang-undang seperti UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Peraturan Pemerintah tentang Angkutan Jalan.

Dan dalam ketentuan itu, memang tak ada yang menyentuh terkait layanan seperti . Sehingga mahfum adanya, jika layanan tersebut dianggap ilegal.

Itu pun belum dikaitkan dengan UU Nomor 25 tentang Penanaman Modal, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Jelas semakin ribet bahasannya.

Sebab itu kemudian pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Indonesia pun menawarkan dua opsi pilihan terhadap . Pertama yakni menjadi layanan penyedia aplikasi murni dan kedua menjadi penyedia jasa angkutan umum.

Jika opsi penyedia aplikasi yang diambil, maka layanan ini memang tak bisa mengelola sopir namun murni menjadi penyedia aplikasi di internet atau pilihannya menjadi provider dan itu harus menggandeng angkutan yang telah memiliki izin resmi.

Sedangkan untuk opsi kedua yang diambil yakni pengusaha angkutan umum. Maka, baik Grab Car maupun Uber diharuskan mengurus izin operator. Teknisnya ada dua, yaitu atau non taksi.

"Kalau kategorinya taksi, harus dengan argometer, tarifnya juga ditetapkan oleh pemerintah daerah. Nah, kalau non taksi itu yang mereka sasar adalah rental. Itu juga ada aturan-aturan mengenai aturan rentalnya yang pasti semua kendaraannya itu harus di KIR (Kelayakan kendaraan), harus diasuransikan," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Sugihardjo, Senin 21 Maret 2016.

 
Aplikasi transportasi online Uber.

Giliran Spanyol Tuding Uber Bersaing Tidak Sehat

Transportasi berbasis aplikasi itu tawarkan ongkos 'tarif bawah'.

img_title
VIVA.co.id
24 Juli 2017