Demi Negara Mereka Meregang Nyawa
- VIVA.co.id/ Syaefullah.
Menurut Ken, berdasarkan perjanjian yang telah disepakati, para fiskus pajak dalam menjalankan tugas kenegaraan memang wajib mendapatkan pengawalan dari aparat kepolisian, agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan jika memang hal itu dibutuhkan.
Maka dari itu, mulai sekarang para fiksus dalam menjalankan pemeriksaan akan selalu didampingi oleh aparat kepolisian, demi menjaga keamanan serta meminimalisasi risiko yang terjadi. Lingkungan DJP Kemenkeu, kata Ken, tidak ingin kejadian nahas yang menimpa dua fiskus pajak terulang.
Sementara itu Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Mabes Polri menyatakan akan memberikan pendampingan kepada petugas pajak dalam menjalankan tugasnya.
"Tadi kami sepakat tugas mana pun yang terlalu dianggap mengandung risiko silakan meminta bantuan pendampingan Kepolisian dan kita siap melakukan pengawalan," kata Badrodin, Rabu, 13 April 2016.
Selain memberikan pengawalan, Kapolri menegaskan siapa pun yang terlibat dalam aksi pembunuhan kepada dua karyawan pajak tersebut akan tetap diproses hukum.Â
"Siapa-siapa saja yang terlibat kasus ini akan kita proses secara hukum sampai ke tingkat pengadilan. Kita tidak menolerir kekerasan kepada petugas negara seperti itu," tegas Badrodin.
Ia juga berharap ke depannya tidak akan terjadi lagi kasus pembunuhan pejabat pajak yang sedang dalam menjalankan tugasnya, salah satunya ketika menagih uang pajak. "Ke depan kami harapkan tidak akan terjadi lagi kasus seperti ini," tutur Badrodin.
Sentilan buat pemerintah
Tewasnya dua orang pegawai Ditjen Pajak akibat penusukan yang dilakukan oleh seorang Wajib Pajak (WP) yang menunggak pajak di daerah Sibolga, Sumatera Utara,  menjadi sentilan keras bagi pemerintah agar segera bebenah diri.
Â
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mempertanyakan perlindungan bagi para abdi negara yang memang menjalankan tugas, demi kepentingan negara.Â
Sikap primitif yang ditujukan oleh para WP 'nakal' diharapkan mampu mengetuk hati pemerintah untuk segera melakukan perubahan.
"Presiden sudah menginstruksikan untuk mengusut tuntas, tapi itu tidak cukup. Ini momentum untuk  bebenah, dan mengambil langkah besar. Bukan sekadar empati dan retorika," ujar Prastowo di Jakarta, Rabu 13 April 2016.
Â
Ia mengatakan, rencana pemerintah untuk segera mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang perlindungan hukum bagi para fiskus pajak sampai saat ini justru tidak pernah terealisasi. Padahal, hal itu jelas sangat diperlukan.
Â
"Entah (Inpres) itu terselip di laci mana. Ini bukan hanya perkara administrasi, melainkan soal keberpihakan kepad mereka yang paling rentan dan berisiko," katanya.
Â
Menurutnya, Presiden beserta para jajarannya memang diberikan kewenangan untuk membuat kebijakan dan aturan, termasuk memberikan instruksi suatu kerja sama permanen antara Ditjen Pajak dan aparat Kepolisian. Upaya tersebut jelas juga harus ditopang dengan anggaran yang jelas.
Â
Prastowo berharap, kejadian tersebut menjadi yang terakhir menimpa para fiskus pajak. Reformasi perpajakan secara menyeluruh pun diharapkan mampu segera direalisasikan oleh pemerintah.
Â
"Kepada para penguasa dan pejabat, saat ini kepemimpinan Anda diuji. Bukan hanya sekadar retorika yang indah atau karangan bunga, tapi kesediaan menjadi yang terdepan dalam mengambil alih tanggung jawab dan risiko," tegas dia.