Mengapa Penjara Rusuh
- ANTARA FOTO/Agus Bebeng
VIVA.co.id – Kerusuhan yang pecah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kembali terjadi. Dalam dua bulan belakangan ini, empat kali terjadi kerusuhan. Belum selesai pengungkapan dan pemulihan kerusuhan pada satu Lapas, sudah muncul insiden di Lapas lain.
Pada 25 Maret 2016 lalu, kerusuhan terjadi di Lapas Malabero, Bengkulu, mengakibatkan lima narapidana tewas terbakar di dalam sel. Tak sampai sepekan kemudian, pada 1 April 2016, narapidana Lapas Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, mengamuk dan meminta kepala Lapas dicopot.
Lalu, pada pekan ini dua kerusuhan pecah di Lapas. Pada Kamis, 21 April 2016, giliran narapidana Lapas Kerobokan, Bali yang mengamuk karena menolak kehadiran 11 tahanan titipan. Terakhir, Sabtu pagi 23 April 2016, Lapas Banceuy di Bandung dibakar narapidana, diduga emosi mendengar seorang narapidana tewas di ruang isolasi. Parahnya beberapa kerusuhan di Lapas diwarnai dengan pembakaran aset dan gedung Lapas.
Kerusuhan terakhir pecah pada Sabtu 23 April 2016, terbilang mengerikan. Sebab diwarnai pembakaran dan menimbulkan satu korban tewas dari warga binaan kasus narkoba, Undang Kasim.
Atas berbagai rentetan rusuh di Lapas tersebut, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengatakan insiden itu dampak dari kebijakan pengetatan pemberian remisi.
"Sebetulnya ini hanya trigger formulasi kekecewaan. Mereka ketika menjalani hukuman ada sesuatu yang didambakan mereka, yaitu remisi," ucap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham, Akbar Hadi, dalam perbincangan dengan tvOne, Sabtu, 23 April 2016.
Dia mengatakan saat harapan mendapatkan remisi pupus, maka narapidana tidak memiliki motivasi untuk berkelakuan baik saat menjalani hukuman mereka. Alhasil, mereka hanya mendapatkan hukuman saat berkelakuan buruk, tapi tidak ada imbalan apapun saat mereka menurut dan taat aturan. Terutama karena penghuni Lapas Banceuy merupakan narapidana kasus narkotika.
"Ketika ada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 99 tentang Pengetatan Remisi, maka harapan mereka untuk berbuat baik menjadi pupus, apalagi rata-rata, Lapas Banceuy ini kan narkotika," terangnya.
PP Nomor 99 tahun 2012 ini mengubah syarat pemberian remisi bagi narapidana kasus terorisme, narkotika korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, dan kejahatan hak asasi manusia berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.