Budi Gunawan Muncul Lagi Jadi Calon Kapolri
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
3. Komjen Polisi Budi Waseso. Saat ini pria yang kerap disapa Buwas tersebut menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Buwas diketahui baru akan pensiun pada tahun 2019 mendatang.
4. Komjen Polisi Tito Karnavian yang saat ini merupakan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan merupakan mantan Kapolda Metro Jaya. Tito lulus dari Akademi Kepolisian pada tahun 1987 dan masih akan bertugas hingga tahun 2022.
5. Komjen Polisi Suhardi Alius merupakan Sekretaris Lemhanas. Dia menyelesiakan pendidikan di Akademi Kepolisian pada tahun 1985 dan baru akan memasuki masa pensiun pada tahun 2019.
6. Komjen Polisi Putut Eko Bayuseno adalah Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri. Mantan Kapolda Metro Jaya ini lulus dari Akademi Kepolisian pada tahun 1984 dan masih memiliki masa tugas hingga tahun 2019 nanti.
Meskipun masih kental dalam ingatan publik soal BG gagal dilantik karena kasus korupsi, namun nama mantan Kapolda Bali tersebut kembali digadang-gadang oleh sejumlah pihak termasuk oleh IPW. Para politikus di DPR juga merasa BG pantas diberi kesempatan kedua untuk menjadi calon kapolri. Alasannya, dia dianggap telah lepas dari beban status tersangka setelah pengadilan memenangkan gugatan pra peradilannya terhadap KPK. Meski keputusan memenangkan itu sempat berbuntut panjang karena putusan Hakim Sarpin yang memenangkan BG dipertanyakan oleh dua orang komisioner Komisi Yudisial (KY). Sarpin bahkan sempat memolisikan dua komisioner tersebut.
Tak hanya IPW dan fraksi-fraksi di DPR, Pengamat Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin menilai masuk akal tentang pencalonan BG untuk kedua kalinya.
“Tiket tersebut belum hangus sehingga yang paling berpeluang untuk dilantik sebagai Kapolri saat ini adalah BG,” kata Irman pada Selasa, 14 Juni 2016.
Irman mengatakan, pengajuan BG seharusnya tidak lagi membutuhkan proses lama karena sosok yang sama sebelumnya sudah pernah diajukan Jokowi ke Senayan. Dia dalam kesempatan yang sama juga mengomentari adanya wacana perpanjangan masa jabatan Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti yang dinilainya salah kaprah. Pengamat dari Universitas Hasanuddin itu mengatakan, perpanjangan masa jabatan kapolri tidak diatur dalam Undang Undang Polri. Perpanjangan masa tugas adalah untuk keanggotaan Kepolisian bukan jabatan kapolri. Dan untuk hal tersebut menurutnya, maka diharuskan alasan perlunya kebutuhan atas keahlian khusus pejabat Polri tersebut.