Membongkar Sekongkol Honda dan Yamaha

Honda BeAt eSP vs Yamaha Mio M3 125 CW
Sumber :
  • Blogotive.com

VIVA.co.id – Skuter matik alias skutik merupakan kendaraan roda dua yang kini tengah jadi primadona di Tanah Air. Penjualannya melesat tajam, laris bak kacang goreng. Nyaris, berbagai jalanan di Indonesia didominasi motor-motor ‘tanpa gigi’ itu. Wanita yang dahulu ogah besut motor pun kini keranjingan skutik.

KPPU Digugat Konsumen Skuter Matik

Dari deretan angka penjualan secara nasional, skutik yang paling diminati masyarakat adalah yang berkapasitas mesin 110-125cc. Pertimbangannya, tentu masalah harga yang boleh dikatakan lebih terjangkau plus berbagai diferensiasi yang ditawarkan model ini. Tinggal gas dan rem, motor melaju sekehendak hati.

Namun, di balik kepopulerannya, ada masalah yang kini menjerat para produsennya, yakni dua raksasa otomotif Honda dan Yamaha melalui Astra Honda Motor (AHM) dan Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM). Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ternyata mencium praktik culas dua pabrikan ini yang memanfaatkan kepopuleran skutik di kelas 110-125cc. Apalagi, dua merek kenamaan ini menjadi pemimpin di segmen skutik dengan menguasai sekira 97 persen pangsa pasar domestik. Kini, KPPU pun kini memperkarakan Honda-Yamaha ke meja hijau.

Kasasi Ditolak MA, Honda dan Yamaha Dinyatakan Bersekongkol

Dari pembeberan masalah yang dikemukakan KPPU, Honda-Yamaha diindikasi saling rangkul, sekongkol mengatur harga demi mendapatkan keuntungan besar. Dalam istilah bisnis, perilaku ini disebut kartel. Di mana, hal ini dilakukan untuk mencegah kompetisi, monopoli, dan saling mendapatkan keuntungan. Praktik ini tentu dilarang di hampir semua negara.

Kondisi itu berbeda dengan stigma yang melekat pada keduanya, di mana Honda-Yamaha justru tampak terlihat hebat berseteru di berbagai lini. Bahkan, hingga di ajang balapan. Tak heran jika kedua pabrikan ini sempat disebut seteru abadi.

Honda: Data Penjualan dan Kartel Tidak Berhubungan

Menurut Ketua KPPU Syarkawi Rauf, kenyataan menyebutkan keduanya justru 'mesra' kongkalikong mengatur harga skutiknya. Jika Honda naik harga, Yamaha kemudian mengekor. Bicara harga, disebut tak masuk akal, karena menjual jauh di atas biaya produksi sebenarnya.

"Untuk diperkarakan, tentu wajib memenuhi dua alat bukti, dan kami sudah memilikinya. Bukti yang kami miliki yakni bukti komunikasi yang dijalin keduanya terkait itu (sekongkol harga), dokumen-dokumen," kata Syarkawi saat dihubungi VIVA.co.id, Rabu, 20 Juli 2016.

"Sebenarnya, biaya produksi mereka itu cuma Rp7-8 jutaan, tapi kini dijual mahal (di atas Rp15 juta per unit). Mereka jual hingga dua kali lipat," kata dia.

KPPU yang melibatkan sejumlah ahli ekonomi dalam memperkarakan kasus ini, memberi angka ideal harga-harga motor yang bisa dijual Honda-Yamaha. Kata Syarkawi, mereka bisa jual motor-motor skutiknya dengan harga Rp10 jutaan dengan asumsi margin yang diambil sekira 20 persen. "Sebenarnya angka itu cukuplah bagi mereka untuk mendapatkan keuntungan,” kata dia.

Diseret ke meja hijau

Jika melihat akar masalah, sebenarnya kasus ini bergulir sejak 2015 lalu. Sementara persidangan perdana yang mengagendakan pemeriksaan pendahuluan, baru digelar Selasa, 19 Juli 2016. KPPU mengaku memiliki dua bukti kuat yang didapat saat proses penyelidikan, dan dibeberkan saat di persidangan. Dua alat bukti itu kemudian dijadikan sebagai bahan untuk menyeret Honda-Yamaha ke meja hijau.

Menurut Investigator KPPU Frans Adiatama, pihaknya memiliki bukti surat elektronik alias e-mail internal Yamaha yang dikirim Direktur Marketing Yamaha Indonesia Yutaka Terada untuk menyesuaikan harga jual motor skutik Honda. Email itu dikirim ke Vice President Yamaha Indonesia Dyonisius Beti dan Direktur Sales Yamaha Indonesia Sutarya.

Di e-mail itu tertulis: "President Kojima san has requested us to follow Honda price Increase many times since Januari 2014 because of his promise with Mr Inuma President of AHM at Golf Course (Presiden Kojima telah meminta kita untuk mengikuti harga Honda dan meningkatkan berkali-kali sejak Januari 2014, karena janjinya dengan Mr Inuma Presiden AHM di lapangan Golf."

Kojima yakni Presiden Direktur Yamaha Indonesia, Yoichiro Kojima. Sementara nama Inuma yang disebut, yakni Presiden Direktur AHM Toshiyuki Inuma.

KPPU juga memiliki sejumlah dokumen penguat lainnya, termasuk di antaranya data Yamaha yang mengalami penurunan penjualan, namun laba yang terus meningkat. Dokumen yang dibeberkan tertulis, jika laba operasional Yamaha pada 2014 naik 6,3 persen dan keuntungan bersih sebelum pajak Yamaha Indonesia, meningkat 47,4 persen.

Menurut Syarkawi Rauf, perkara tersebut merupakan inisiatif KPPU yang digelar setelah mereka melakukan serangkaian investigasi terhadap praktik usaha di industri sepeda motor. Syarkawi yakin, Honda-Yamaha telah berbuat picik. "Mereka berkoordinasi, buktinya dokumen yang membuktikan e-mail-e-mail-an untuk koordinasi harga," ujarnya.

Dari kasus ini, KPPU menyatakan tentu yang paling dirugikan adalah masyarakat alias konsumen, karena mereka tak dapat memperoleh harga beli sepeda motor yang kompetitif. Sidang sendiri masih bergulir dan dalam waktu dekat, tepatnya 26 Juli 2016, KPPU akan mendengar sanggahan resmi dari Honda-Yamaha.

Lantas, bagaimana jika kedua pabrikan 'kuda besi' tersebut terbukti bersalah, apa sanksinya? KPPU menyatakan bakal meminta mereka untuk membayar denda Rp25 miliar kepada mereka masing-masing. Nominal itu merupakan denda maksimal yang berlaku di KPPU.  Akan tetapi, berbagai rekomendasi dari hasil persidangan akan tetap dipertimbangkan KPPU selaku regulator. Seberapa berat pelanggaran yang dilakukan kedua perusahaan tersebut berdasarkan hasil sidang, dikatakan bakal mendapat ganjaran yang setimpal.

"Opsinya banyak. (Pencabutan izin operasi) bisa saja. Nanti kami lihat dahulu," kata dia.

Selanjutnya>>> Ini kata Honda dan Yamaha...

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU.

KPPU Bakal Tagih Denda ke Honda dan Yamaha

Nilainya miliaran rupiah.

img_title
VIVA.co.id
12 November 2019