Maslahat Revisi Pengetatan Remisi Napi Korupsi

Ilustrasi penjara
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Hari Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momen bagi masyarakat Indonesia untuk bersuka cita. Termasuk, mereka yang berada di balik jeruji penjara untuk menunaikan hukuman, saat melakukan tindak pidana di tengah masyarakat. 

img_title Sebanyak 20.500 Narapidana Se-Jabar dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI, 346 Orang Langsung Bebas

Sebab, di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ini, mereka berhak mendapatkan remisi, atau potongan masa tahanan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tercatat, pada 17 Agustus 2016, secara keseluruhan ada 82.015 narapidana yang mendapatkan remisi. Dari jumlah itu, 3.528 di antaranya langsung dapat menghirup udara bebas, setelah masa hukumannya dipotong.

img_title 174.791 Narapidana dan Anak Binaan Dapat Remisi HUT RI, 3.591 Langsung Bebas

Di antara mereka, ada 428 narapidana kasus korupsi yang juga mendapatkan remisi. Seperti, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan mantan pegawai Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Gayus Halomoan Tambunan.

Nazaruddin mendapatkan potongan masa tahanan lima bulan, sedangkan Gayus enam bulan. Keduanya, saat ini, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

img_title 560 Napi Lansia Dapat Remisi, Negara Hemat Rp 1,18 Miliar

Banyaknya koruptor yang mendapatkan remisi ini, menuai kecaman dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui Pelaksana Harian Kepala Biro Humas, lembaga ini menyesalkan pemberian remisi, karena membuat efek jera berkurang.

"Kami menyesalkan sebegitu banyak remisi dan membuat efek jera berkurang," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Kamis 18 Agustus 2016.

Menurut Yuyuk, KPK telah bekerja maksimal berupaya memberantas praktik korupsi. "Sebagai penegak hukum kami bangun kasus sedemikian rupa sampai dakwaan dan tuntutan. Dan setelah inkracht, ada remisi dan mengurangi tahanan," sesal Yuyuk.

Padahal, remisi untuk narapidana kasus korupsi sudah diperketat, dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. 

Pada aturan ini, ada syarat khusus yang harus dipenuhi pelaku kejahatan luar biasa untuk mendapatkan remisi. Yaitu, wajib bekerja sama dengan penegak hukum, atau dikenal dengan justice collaborator.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, khusus koruptor, harus sudah membayar denda dan melunasi kerugian negara yang dibebankan padanya sesuai putusan hakim. Di samping itu, memenuhi syarat pokok berkelakuan baik, dan telah menjalani hukuman enam bulan.

Banyaknya narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi tahun ini tidak terlepas dari pemberian status justice collaborator (JC). Dari data Center for Detention Studies, ada 688 narapidana yang mendapatkan status pelaku yang bekerja sama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut