Maslahat Revisi Pengetatan Remisi Napi Korupsi
- U-Report
VIVA.co.id – Hari Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momen bagi masyarakat Indonesia untuk bersuka cita. Termasuk, mereka yang berada di balik jeruji penjara untuk menunaikan hukuman, saat melakukan tindak pidana di tengah masyarakat.Â
Sebab, di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ini, mereka berhak mendapatkan remisi, atau potongan masa tahanan.
Tercatat, pada 17 Agustus 2016, secara keseluruhan ada 82.015 narapidana yang mendapatkan remisi. Dari jumlah itu, 3.528 di antaranya langsung dapat menghirup udara bebas, setelah masa hukumannya dipotong.
Di antara mereka, ada 428 narapidana kasus korupsi yang juga mendapatkan remisi. Seperti, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan mantan pegawai Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Gayus Halomoan Tambunan.
Nazaruddin mendapatkan potongan masa tahanan lima bulan, sedangkan Gayus enam bulan. Keduanya, saat ini, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Banyaknya koruptor yang mendapatkan remisi ini, menuai kecaman dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui Pelaksana Harian Kepala Biro Humas, lembaga ini menyesalkan pemberian remisi, karena membuat efek jera berkurang.
"Kami menyesalkan sebegitu banyak remisi dan membuat efek jera berkurang," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Kamis 18 Agustus 2016.
Menurut Yuyuk, KPK telah bekerja maksimal berupaya memberantas praktik korupsi. "Sebagai penegak hukum kami bangun kasus sedemikian rupa sampai dakwaan dan tuntutan. Dan setelah inkracht, ada remisi dan mengurangi tahanan," sesal Yuyuk.
Padahal, remisi untuk narapidana kasus korupsi sudah diperketat, dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.Â
Pada aturan ini, ada syarat khusus yang harus dipenuhi pelaku kejahatan luar biasa untuk mendapatkan remisi. Yaitu, wajib bekerja sama dengan penegak hukum, atau dikenal dengan justice collaborator.
Namun, khusus koruptor, harus sudah membayar denda dan melunasi kerugian negara yang dibebankan padanya sesuai putusan hakim. Di samping itu, memenuhi syarat pokok berkelakuan baik, dan telah menjalani hukuman enam bulan.
Banyaknya narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi tahun ini tidak terlepas dari pemberian status justice collaborator (JC). Dari data Center for Detention Studies, ada 688 narapidana yang mendapatkan status pelaku yang bekerja sama.