Menguak 99 Anak Korban Paedofil Gay
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
Sebagai muncikari, pelaku menjajakan anak asuhnya yang masih di bawah umur melalui media sosial Facebook. Pelaku AR memasang tarif Rp1,2 juta kepada pelanggan untuk sekali berhubungan dengan anak asuhnya. Dari uang transaksi yang diterima, pelaku hanya memberi uang kepada korban sebesar Rp100-Rp150 ribu.
Pelaku AR juga diketahui merupakan residivis. Sebelumnya, AR pernah dihukum atas kasus memperjualbelikan perempuan. "Yang sekarang ini laki-laki. Ini penyimpangan luar biasa," ujar Agung.
Polisi juga akan mendalami keterangan pelaku maupun korban untuk mengetahui modus dalam merekrut puluhan anak yang masih di bawah umur tersebut. Sebab, seluruh korbannya adalah laki-laki dan bersedia menuruti pelaku. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
"Kita masih melakukan pendalaman, masih identifikasi. Tentu untuk merekrut anak ada hal lain, karena anak laki-laki. Kita koordinasi dengan pihak terkait," ujar Agung.
Diancam Kebiri
Perbuatan pelaku yang menjajakan puluhan anak laki-laki yang masih dibawah umur kepada kaum gay akan diancam pasal berlapis. Pelaku dijerat UU ITE, UU tentang Pornografi, UU tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan UU tentang perlindungan anak. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Selain hukuman badan, pelaku juga terancam dikenakan sanksi hukuman pemberatan berupa hukuman kebiri sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau lebih dikenal dengan Perppu Kebiri.
"Undang-undang yang sebutkan tadi, memeliki sanksi hukuman mulai 12 tahun, kemudian kita akan lihat maksimumnya. Tentunya kita akan lihat apakah bisa diterapkan (hukuman) pemeberatan Perpu yang sudah ada (Perpu Kebiri)," ujar Brigjen Pol Agung Setya di Mabes Polri, Rabu, 31 Agustus 2016.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengapresiasi jajaran Bareskrim Polri atas pengungkapan kasus yang membuat geger publik lantaran korbannya merupakan anak-anak yang masih dibawah umur, generasi muda penerus bangsa. Jenderal Tito mendorong jajarannya proaktif mengusut kasus-kasus terkait anak.
"Karena bisa menyelamatkan anak-anak Indonesia dari kelompok-kelompok yang menyalahgunakan mereka," kata Kapolri Jendral M. Tito Karnavian usai acara syukuran HUT Polwan Ke-68 di gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis 1 September 2016.