Komunitas Gay Universitas Brawijaya Bikin Kampus Meradang

Ketua tim Advokasi Universitas Brawijaya, Prija Djatmiko di Polres Malang Kota
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA.co.id – Sebuah situs media sosial facebook bernama 'Persatuan Gay Universitas Brawijaya' membuat heboh masyarakat Malang. Pihak kampus menyangkal jika komunitas Gay merupakan organisasi resmi di Universitas Brawijaya.

Pengadilan Tinggi Dominika Batalkan Larangan Hubungan Sesama Jenis

Ketua tim Advokasi Universitas Brawijaya Prija Djatmiko mengatakan, pihak kampus tidak akan mentolerir segala perbuatan yang menyimpang hukum termasuk keberadaan komunitas Lesbian, Gay, Bisexsual dan Transgender (LGBT).

Prija diberi kuasa untuk melakukan proses hukum terkait pencatutan nama Universitas Brawijaya dalam komunitas gay itu. Pihak kampus akan melaporkan dengan tuduhan pelanggaran UU ITE Pasal 45 dan KUHP Pasal 310 tentang fitnah.

Sekolah Ini Singkirkan 300-an Buku yang Memuat Konten LGBT

"Pihak Universitas Brawijaya menolak adanya organisasi tersebut. Karena Universitas Brawijaya menolak adanya LGBT di Indonesia," kata Prija, Selasa, 25 Juli 2017.

Grup Persatuan Gay Universitas Brawijaya merupakan grup tertutup di media sosial facebook. Prija mengatakan, selain digrup facebook komunitas gay juga membuat grup Whatsapp jumlah anggota yang terlacak sekitar 1.048 anggota.

Selangkah Lagi Thailand Sahkan UU Pernikahan Sesama Jenis

"Jika di kampus ada yang menganut LGBT itu hak pribadi. Tetapi pihak kampus tidak akan mentolerir organisasi intra kampus untuk melakukan itu dan tidak mengijinkan segala bentuk LGBT," ujarnya menambahkan.

Keberadaan grup gay membuat heboh dunia maya, membuat orangtua mahasiswa, mahasiswa dan alumni mengecam pencatutan nama kampus oleh grup LGBT itu. Pihak rektor dan seluruh tim Informasi dan Teknologi juga digerakkan untuk mengungkap identitas admin grup Gay tersebut.

Lapor Polisi

Selain itu, pihak kampus berencana melaporkan admin grup persatuan gay ke Polres Malang Kota dan meminta bantuan tim Cyber Crime Polda Jatim untuk mengungkap identitas admin grup Persatuan Gay Universitas Brawijaya.

"Ini merupakan bentuk pelanggaran hukum sesuai UU ITE Pasal 45 dan KUHP Pasal 310 karena mencemarkan nama baik. Kami resmi melaporkan ke Polresta Malang dan Polda Jatim. Kami minta bantuan tim cyber crime," papar Prija.

Prija menyebut pihak kampus sudah menyiapkan berbagai skema untuk memberi efek jera kepada admin grup. Jika admin grup merupakan mahasiswa Universitas Brawijaya, akan langsung diberhentikan status sebagai mahasiswa dan diproses secara hukum.

"Kalau alumni akan kita tuntut hukum, pencabutan sebagai alumni juga bisa. Meski akun sudah ditutup proses hukum tetap berjalan," ujarnya.

Berdasarkam penelurusan tim IT Universitas Brawijaya ada seseorang yang menyamarkan admin dengan memasang foto orang lain. Pemilik foto pun sudah diidentifikasi, dan menyangkal jika dirinya merupakan admin grup.

"Admin grup menggunakan nama Aditya Radit. Tapi foto yang dipasang milik Hafid Rachmawan Priyatna, sudah diklarifikasi sama Hafid jika itu bukan dirinya, hanya fotonya yang diambil," ucap Prija.

Prija kembali menegaskan pihak kampus tidak akan mentolerir organisasi LGBT yang membawa nama kampus. Ia juga menyangkal jika Universitas Brawijaya merupakan sarang LGBT. "Anggapan ini (muncul) karena adanya situs-situs yang membawa nama kampus. Makanya kami akan menuntut hukum dan minta bantuan tim cyber crime untuk menangkap admin.” (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya