Menguak 99 Anak Korban Paedofil Gay
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Yohana Yembise juga menerjunkan timnya untuk melakukan pendampingan terhadap 99 anak korban prostitusi kaum gay. Mereka juga akan mengupayakan pemulihan trauma para korban yang kebanyakan anak-anak itu.
"Kita juga sudah siapkan psikolog untuk menangani, karena hal tersebut yang paling darurat untuk dilakukan," kata Yohana di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 1 September 2016.
Yohana menjelaskan, berdasarkan informasi yang dia terima, para korban justru berasal dari keluarga yang ekonominya bagus. Hanya saja, mereka mudah diperdaya melalui media sosial. "Kita menguak kasus ini sehingga bisa menjadi perhatian semua antar kementerian, lembaga dan kepolisian," ucapnya.
Guna mencegah dan meminimalisir tindakan kejahatan seksual dan kekerasan tehadap anak, Menteri Khofifah mengatakan Kemensos membuka call center yang bisa dihubungi selama 1x24 jam oleh siapa saja yang menjadi korban, melihat maupun mengetahui peristiwa itu. Dia menyebut, layanan itu bisa hubungi di nomor telepon call center 1500771.
"Seminggu yang lalu kami membuka call center. Bagi yang mengetahui itu, silakan laporkan," ujar Khofifah.
Kemensos juga melakukan penjangkauan dangan menyiapkan mobil anti galau, sehingga bisa menjadi tempat korban tindakan kekerasan seksual maupun kekerasan bisa menceritakan permasalahan. "Biasa ditempatkan pada saat jalan sehat, di car free day. Jadi bisa curhat disitu, cur col disitu. Ini untuk meteka yang tidak tahu dimana melaporkan," ucapnya.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi keberhasilan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus prostitusi kaum gay dengan korban anak laki-laki. Kasus ini menurutnya, harus menjadi peringatan bagi semua pihak akan ancaman kejahatan homoseksual ini. Apalagi, untuk kasus ini korbannya mencapai 99 anak laki-laki yang dikendalikan seorang muncikari.
"Ini jumlah yang sangat fantastis. Fakta ini perlu membangkitkan kesadaran kolektif kita bahwa ancaman kejahatan seksual itu sudah sangat serius," tegas Niam.
Untuk itu, KPAI meminta pelaku muncikari serta kaum gay yang menjadi pelanggannya dikenakan hukuman sebagaimana tertuang dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Perlindungan anak. Perppu ini mengatur hukuman pemberatan dan hukuman tambahan kepada pelaku kejahatan seksual anak.