Menguak 99 Anak Korban Paedofil Gay
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
"Pelaku adalah residivis yang atas kejahatan serupa, korbannya lebih dari satu, sehingga terpenuhi unsur untuk pemberatan. Si pencabul harus dikejar. Ini ada semacam manajemennya. Jaringan dan sindikatnya harus dibongkar," ujar terang dia.
Sementara itu, Kepala Divisi Sosialisasi KPAI, Erlinda menambahkan, dengan pengungkapan kasus itu pihaknya mendorong pejabat negara dan elemen masyarakat lainnya untuk memerangi industri pornografi dan eksploitasi anak.
"Apalagi ini kan perdagangan online sesama jenis, ini kejahatan baru dan menjadi tantangan kita ke depan," kata Erlinda saat dihubungi di Jakarta, Rabu 31 Agustus 2016.
KPAI mendukung langkah Bareskrim Mabes Polri menjerat penjual anak ke kaum gay dengan pasal berlapis agar memberi efek jera. "Kami mendukung Polri menghukum pelaku dengan pasal berlapis," ungkapnya.
Pihaknya lanjut dia, akan membantu menempatkan anak-anak yang menjadi korban perdagangan itu ke rumah perlindungan sosial anak untuk direhabilitasi. "Anak harus diberikan hak-haknya, mereka harus diberikan lingkungan yang baik dan kejiwaan mereka harus dipulihkan dan dikembalikan ke lingkungan yang baik," katanya.