Perlukah Pimpinan MPR dan DPR Ditambah?

Ilustrasi sidang Paripurna di DPR
Sumber :

VIVA.co.id – Formasi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat akan kembali diubah. Revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau populer dengan sebutan UU MD3 segera dilakukan. Bila saat ini ada lima pimpinan baik di DPR maupun MPR, dalam revisi itu diusulkan ada penambahan.

img_title Gerindra Minta Klarifikasi Sodik Mudjahid soal RUU Ketahanan Keluarga

Ihwal usul penambahan, mayoritas fraksi cenderung menerima. Bahkan, seakan-akan karpet merah sudah digelar untuk PDI Perjuangan, partai pemenang Pemilu 2014, untuk menempati posisi baru tersebut. Tak banyak suara kontra dari politikus Senayan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mahkamah Kehormatan DPR mengeluarkan putusan agar revisi terbatas pada penambahan pimpinan tersebut segera ditindaklanjuti Badan Legislasi. Badan Legislasi telah resmi memasukkan revisi MD3 ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2016. Kesepakatan mereka ambil saat rapat dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, yang mewakili pemerintah.

img_title DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU MD3

”RUU tentang perubahan kedua atas UU MD3 masuk di dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2016,” kata Wakil Ketua Baleg DPR, Dossy Iskandar, dalam kesimpulannya di Senayan, Jakarta, Rabu 14 Desember 2016.

Menkumham Yasonna menyatakan persetujuannya. Dia juga berharap RUU yang lain bisa diselesaikan dengan baik. "Berkenaan soal revisi terbatas UU MD3 dalam perubahan Prolegnas Prioritas 2016, pemerintah pada prinsipnya setuju. Ini sikap menteri, bukan sikap Yasonna, supaya tidak dikaitkan dengan lain-lain," kata Yasonna.

img_title Fahri Hamzah: Pimpinan MPR Ditambah Sinyal Rekonsiliasi Jokowi

Hasil kesepakatan itu akan mereka laporkan kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti dengan proses berikutnya. Baleg sendiri tidak bisa memastikan apakah pimpinan DPR langsung menggelar rapat pimpinan untuk menindaklanjuti hasil Baleg ini. Sementara kemungkinan revisi ini disahkan pada Kamis 15 Deseber juga bisa saja terjadi.

Masuk Prolegnas

Setelah menerima putusan MKD, Baleg menggelar rapat internal. Hasilnya, mereka menindaklanjuti rekomendasi itu dengan memasukkan revisi UU MD3 pada Prolegnas tambahan 2016 atau Prolegnas prioritas 2017.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tugas kita memasukkan prolegnas saja, belum bahas substansinya. Ini besok kita juga rapat dengan pemerintah, ini urutan mekanisme saja," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo.

Firman menjelaskan, MKD meminta Baleg menindaklanjuti keputusannya pada 9 Desember 2016 secara terbatas. Karena itu, Baleg menindaklanjutinya melalui rapat pleno. Sehingga Baleg sepakat untuk memasukkan UU MD3 masuk ke dalam prolegnas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut