Carut Marut Transportasi Laut

Evakuasi Kapal Terbakar Zahro Express
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Awal 2017, transportasi Indonesia menjadi sorotan publik. Insiden terbakarnya kapal Zahro Express pada hari pertama 2017 semakin menambah deret kasus kecelakaan kapal yang terjadi di Tanah Air. 

img_title DPR Minta Pemerintah Tangani Krisis Transportasi Laut di Pulau Enggano

Kapal Zahro Express terbakar setelah sekitar 20 menit berlayar dari Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara. Sekitar satu mil dari pelabuhan tersebut, bencana mulai terjadi. Terjadi ledakan di dalam ruang mesin kapal dan dalam sekejap muncul asap hitam dan membakar kapal. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Insiden itu menimbulkan korban jiwa 23 orang, penumpang luka bakar dan 17 penumpang lainnya masih belum ditemukan sampai Senin sore 2 Januari 2017. 

img_title Jaga Tingkat Kepatuhan, Sinergi Bisnis Hasnur Berbuah Pencapaian Ini

Kemudian mulai muncul spekulasi penyebab kecelakaan kapal buatan 2013 tersebut. Mulai dari kelebihan kapasitas penumpang sampai kapal yang tidak laik untuk berlayar. Dalam perkembangan, dokumen manifes kapal Zahro Express hanya tertera 100 penumpang, namun belakangan Kementerian Perhubungan menegaskan jumlah penumpang saat berlayar mencapai 184 penumpang.

Namun demikian, Kementerian Perhubungan mementahkan dugaan biang insiden itu adalah kelebihan penumpang. 

img_title Ngeri, 5 Korban Tewas Setelah Jembatan Terbelah Dua Gegara Ditabrak Kapal

Direktur Jenderal Hubungan Laut Kementerian Perhubungan, Tonny Budiono, membantah insiden kapal Zahro Express karena kelebihan penumpang. Sebab, sesuai sertifikat kelaikan, kapal Zahro Express mampu menampung 285 penumpang. 

"Tidak (karena kelebihan penumpang). Ini karena terjadi kebakaran, kalau kelebihan jumlah penumpang pasti terbalik, sedangkan ini karena kebakaran, bukan penumpang," ucapnya

Kementerian Perhubungan juga memastikan kapal milik perorangan atau swasta itu laik berlayar. Berdasarkan laporan yang diterima Kementerian Perhubungan, Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kapal Zahro Express dikeluarkan oleh Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Muara Angke dan dinyatakan laik untuk berlayar. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tonny mengatakan, kapal tersebut masih memegang sertifikat keselamatan dari KSOP dan izin sertifikat berlayar masih panjang, sampai Juni 2017. 

Soal kelaikan kapal berlayar, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 2009 tentang Standar Kapal Non Konvensi Berbendera Indonesia, kapal yang berlayar harus memenuhi standar keselamatan yang terdiri dari konstruksi/bangunan kapal dan stabilitas kapal, perlengkapan keselamatan, peralatan navigasi dan radio komunikasi, permesinan dan perlistrikan, garis muat, pengukuran kapal, pengawakan, manajemen operasional (manajemen keselamatan dan keamanan kapal) dan perlindungan lingkungan maritim. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut