Kontroversi Ganja Jadi Obat

Ilustrasi/Daun ganja
Sumber :
  • Reuters

Dia tak ragu menyebutkan ide menjaga ganja sebagai barang haram adalah nafsu dari negara besar dunia untuk memonopoli ganja untuk nilai ekonomi. 

img_title Kepala BNN: Riset Ganja Bagi Kesehatan Bukan untuk Legalisasi Penggunaan

Praktik monopoli itu didukung oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengeluarkan Konvensi Tunggal tentang Narkotik 1961. Pelarangan ilegal didukung oleh negara pemegang hak veto PBB, yaitu AS, Inggris, Prancis, Rusia dan Tiongkok. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Lima negara itu menggalang gagasan bahwa ganja itu tak ada manfaatnya untuk medis dan industri," ujar Singgih. 

img_title Kepala BNN Sebut Kriminalitas Meningkat di Negara yang Legalkan Ganja

Lucunya, ujarnya, lima negara itu sampai saat ini hisapan perputaran uang dari ganja. AS misalnya, menyandang sebagai negara importir terbesar Hemp atau ganja industri; Inggris malah memiliki hak paten Satisfac, obat yang terbuat dari ganja. Inggris juga memiliki industri Hempcret, batu bata yang terbuat dari batang ganja. 

Hempcret ini sangat berguna bagi negara di Eropa. Sebab batu bata ini 'ajaib' bisa menyesuaikan suku sekitar. Berperan sebagai pengganti tembok, saat luar rumah suhunya panas, maka Hempcret akan bekerja untuk membuat dingin di dalam rumah. Sebaliknya saat suhu di luar dingin, maka 'batu bata' itu akan menghangatkan dalam rumah. 

img_title Ditanya Wacana Legalisasi Ganja, Ini Jawaban Kepala BNN

Selanjutnya, Prancis juga menikmati status ilegal ganja di belahan dunia. Negeri Mode ini merupakan importir nomor tujuh untuk Hemp.

Sementara dua negara lainnya, Rusia dan Tiongkok berperan sebagai eksportir ganja. Singgih mengatakan, Tiongkok merupakan eksportir nomor wahid Hemp. Selain mengekspor, negeri ini juga mempunyai lebih dari 200 obat merek yang punya paten ganja. 

"Sementara Rusia adalah eksportir Hemp nomor delapan dunia," ujarnya. 

Selanjutnya...Keluar dari Belenggu

Keluar dari belenggu

Mengingat hal di atas, Singgih berpandangan sudah seharusnya pemerintah mengambil langkah berani keluar dari Konvensi PBB tahun 1961 yang melarang ganja. Konvenan ini menjadi embrio lahirnya aturan tentang narkotika sampai lahirnya UU NOmor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan keluar dari konvenan tersebut, maka Indonesia tidak terbelenggu dan terikat dengan aturan yang mengilegalkan ganja, padahal terbukti tanaman itu banyak manfaatnya untuk kesehatan. 

Menurutnya, dengan keluar dari konvenan itu, maka Indonesia akan berdaulat dalam mengatur ganja dan narkotika secara mandiri, disesuaikan dengan kondisi yang ada di Indonesia. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut