Integrasi Tarif Tol, Solusi atau Merugikan?

Gerbang tol
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

"Yang sebelumnya dari arah Merak ke Jakarta bisa menyebabkan antrean sepanjang lima kilometer, sekarang sudah enggak ada lagi," ujar Kepala Sub Bagian Humas PT Jasa Marga, Wisnu Priyambodo, saat meninjau pembebasan gerbang tol Karang Tengah beberapa waktu lalu.

img_title Tarif Tol Becakayu Naik Mulai 9 Agustus 2025, Catat Besarannya

Selanjutnya, Rugikan Konsumen

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rugikan Konsumen

img_title Siap-siap Tarif Tol Jakarta-Tangerang-Cikupa Bakal Naik dalam Waktu Dekat

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mengkritik operator jalan tol atas langkah integrasi sistem jalan tol ini, dengan tarif datar menggunakan skema subsidi silang. Sebab, pengguna jalan tol berjarak pendek harus membayar lebih mahal dari biasanya, demi menyubsidi pengguna jarak jauh.

YLKI menilai hal itu jelas-jelas dinilai merugikan konsumen. Konsumen merasa dirugikan akibat adanya kenaikan tarif melalui skema subsidi silang tersebut.

img_title Jangan Kaget! Ini Daftar Tarif Tol Dalam Kota Jakarta yang Resmi Naik Hari Ini

"Sebenarnya ini kan integrasi sistem pembayaran, mestinya tidak berdampak ke kenaikan tarif. Jadi kalau yang dilakukan Jasa Marga itu bukan perubahan sistem pembayaran sebetulnya, tapi perubahan tarif," kata Wakil Ketua Pengurus Harian YLKI, Sudaryatmo, saat dihubungi VIVA.co.id, Kamis 13 April 2017.

YLKI juga mempertanyakan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM), yang telah diberikan pihak operator jalan tol, ketika ingin memberlakukan kenaikan tarif atas dalih subsidi silang tersebut. Sudaryatmo juga mengkritik Badan Pengatur Jalan Tol, yang seharusnya berdiri di pihak konsumen, dengan mengevaluasi kinerja Jasa Marga terkait pemenuhan delapan indikator SPM yang harus dipenuhi oleh pihak operator jalan tol tersebut.

"Prinsipnya kan tarif yang dibayar konsumen itu harus berbanding lurus dengan keuntungan, dan manfaat yang diberikan pihak operator. Jadi kalau ada kenaikan tarif, mestinya ada penjelasan mengenai bentuk-bentuk apa saja dari pelayanannya yang bertambah," tuturnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, delapan indikator SPM yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2014 adalah mengenai kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan, bantuan pelayanan, kebersihan lingkungan, serta kelayakan tempat istirahat dan pelayanan.

Pengamat transportasi, Arista Atmadjati mengatakan, penerapan subsidi silang dengan membebani pengendara jarak pendek tarif lebih mahal, guna menyokong pengendara jarak jauh, tidak logis sama sekali. Kebijakan ini jelas merugikan bagi pengguna jalan tol.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut