- Twitter BPOM
VIVA.co.id – Tren K-Pop dan K-Drama dari Negeri Ginseng dibarengi dengan kuliner Korea yang kian digemari di seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia. Apalagi Korea selalu bisa membuat makanan-makanan yang tampil di serial drama, variety dan reality show mereka terlihat begitu menggugah selera.
Dari deretan kuliner mereka, ramyun atau mi instan bisa dibilang merupakan primadonanya. Kini, mi instan asal Korea itu sudah begitu mudah ditemui di minimarket maupun supermarket Tanah Air. Sayang, tak semua produk mi instan tersebut mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Bahkan, masih sangat sedikit produk makanan dan minuman Korea yang sudah mendapat sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Minggu, 18 Juni 2017, publik dikejutkan lantaran BPOM menginstruksikan Balai Besar atau Balai POM seluruh Indonesia untuk menarik empat produk mi instan asal Korea yang terdeteksi positif mengandung DNA babi, namun tidak mencantumkan peringatan, "mengandung babi".
Selain tidak mencantumkan peringatan, importir juga tidak menginformasikan kepada BPOM bahwa produk yang didaftarkan tersebut mengandung babi pada saat pendaftaran untuk mendapatkan izin edar.
Selanjutnya... Mi Instan Impor Lain turut Dicurigai