Menguak Aksi Ilegal Produsen Si Maknyuss
- ANTARA FOTO/Risky Andrianto
"Polisi wajib usut tuntas, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan," kata Daniel di DPR, Senin, 24 Juli 2017.
Menurutnya, ada permasalahan yang serius soal kasus dugaan beras oplosan utamanya pengelolaan di hilir bagi petani. Ini merujuk Dalam Peraturan Menteri Pertanian No/1/Pemerintah/PP.130/1/2010 Tentang Pedoman Harga Gabah, dan bukan Tentang Harga Beras.
"Jadi memang tidak ada aturan soal harga beras premium setahu saya, jadi tidak ada yang melanggar," ujarnya.
Terlepas dari itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mendorong pengungkapan kasus seperti ini dilakukan secara kontinyu dan meluas, termasuk untuk komoditas pangan lain seperti daging, gula, gandum, minyak goreng dan komoditas pangan lainnya.
Sebab fenomenanya, banyak terjadi dugaan pelanggaran pidana pada komoditas pangan di Indonesia, dan juga dugaan pelanggaran adanya kartel harga dan monopoli. Mereka dengan terang benderang melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Akibat itu semua konsumen harus menebus dengan harga yang sangat mahal," kata Ketua YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 22 Juli 2017.
YLKI mengingatkan jangan sampai proses penegakan hukum ini berjalan anti klimaks, dengan hukuman yang ringan bagi pelakunya. Menurut Tulus, Polri harus mengkonstruksikan dengan tuntutan hukum yang berat dan berlapis. Termasuk mencari oknum pemerintah yang mungkin terlibat.
"Dari mana produsen itu mendapatkan akses beras bersubsidi? Patut diduga dengan kuat ada oknum aparat pemerintah yang terlibat," ujarnya.
Â