- VIVA.co.id/ Anwar Sadat
VIVA.co.id – Sejak pukul 07.00 WIB, Kamis 3 Agustus 2017 sebanyak 650 pekerja PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) berkumpul di halaman kantor pusatnya di Koja, Jakarta Utara guna menyampaikan aspirasinya kepada direksi.
Para pekerja pelabuhan internasional yang melayani 70 persen aktivitas bongkar muat barang ekspor-impor di Jabodetabek ini menuntut penyelesaian hubungan industrial dengan direksi JICT.
Ketua Serikat Pekerja JICT, Noval Sofyan Hakim, mengungkapkan setidaknya ada tiga hal yang dikeluhkan pekerja. Pertama, yakni masalah bonus pekerja. Kedua, masalah perjanjian kerja bersama. Ketiga, yakni program investasi tabungan.
Dari ketiga keluhan tersebut, masalah bonus karyawan menjadi perhatian seluruh karyawan. Sebab, kinerja JICT diakui telah naik sebesar 12 persen namun bonus yang diterima karyawan justru alami penurunan sebesar 42 persen.
Atas hal itu, Noval mengakui membuat para pekerja kecewa. Sebab, mereka merasa telah melakukan yang terbaik untuk JICT. Aksi mogok kerja ini dilakukan sampai tuntutan mereka dipenuhi dan bonus dibayarkan sesuai peningkatan kinerja.
Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja JICT, M Firmansyah, menambahkan mogok kerja yang dilakukan adalah dampak dari Perpanjangan Kontrak JICT yang menurut BPK melanggar aturan.
Uang sewa ilegal perpanjangan kontrak JICT yang telah dibayarkan sejak 2015 telah berdampak pengurangan hak pekerja sebesar 42 persen. Padahal pendapatan JICT meningkat 4,6 persen pada 2016 dan biaya overhead termasuk bonus tantiem direksi serta komisaris meningkat 18 persen.
Lalu, pendapatan tahunan JICT sebesar Rp3,5-Rp4 triliun diduga menjadi incaran investor asing untuk memperpanjang JICT dan melakukan politisasi gaji pekerja.
Pantauan VIVA.co.id, ratusan pekerja JICT terlihat mengenakan seragam kerja berwarna biru. Mereka terlihat tidak melakukan aktivitas apapun selain hanya duduk dan bercakap-cakap satu sama lain, di halaman depan kantor JICT.
Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Kelas Utama Tanjung Priok, I Nyoman Gede Saputra, mengungkapkan rencana mogok Serikat Pekerja JICT ini dilakukan pada 3-10 Agustus 2017.
Dari rencana tersebut, Nyoman mengakui pihaknya telah memiliki rencana darurat mengatasi hal itu. Dan untuk pelayanan, otoritas pelabuhan telah mengalihkan jasa ke terminal internasional lain yang juga berada di pelabuhan Tanjung Priok.
Selanjutnya... Pelayanan dialihkan