Belajar dari Kasus Penyerangan Anjing Pitbull
- Pixabay
Tuntutan Hukum
Di lain sisi, pada kasus penyerangan hewan peliharaan ini, pemiliknya bisa terjerat hukum.
Peneliti Bidang Hukum Kesehatan UGM, Tri Aktariyani mengatakan demikian. Menurutnya, kesalahan dalam pemeliharaan yang mengakibatkan korban, akan dituntut secara hukum.
"Dalam ketentuan baik Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Pidana, ada konsekuensi bagi pemilik hewan peliharaan yang tidak menjaga dengan baik hewannya," ujarnya kepada VIVA.co.id.
Hal ini mengacu pada klausa Pasal 490 KUH Pidana. Tri menjelaskan bahwa sang pemilik bisa kena kurungan penjara selama 6 hari atau denda, apabila hewan piaraannya melakukan perbuatan yang merugikan orang lain seperti menyerang, menerkam, melukai, mengigit atau kotorannya mengotori lingkungan dan seterusnya yang membawa kerugian.
“Jadi, jaga baik-baik hewan piaraan Anda. Agar tidak malah merugikan diri Anda sendiri nantinya,” ujar Tri.
Ketika memiliki rencana untuk memiliki hewan peliharaan, jangan abaikan soal karakter dasar hewan peliharaan tersebut. Hal ini untuk menghindari kasus seperti penyerangan yang terjadi di Malang.
"Pertama, ketika kita memutuskan untuk merawat hewan seperti anjing, sebelumnya memang harus dipikirkan apa tujuan kita merawat. Apakah anjing kita sebagai penjaga, terapi, atau menjadi bagian dari keluarga atau teman bermain anak-anak," ujar Laksmi Budiwardhani.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa akan ada beberapa referensi atau saran dari breeding anjing atau kennel nantinya.
"Walau banyak juga yang merawat Chihuahua untuk penjaga rumah, atau merawat Rottweiler untuk menjaga anak-anak, asal sudah terlatih juga ada. Semua kembali ke masing-masing orang," ujarnya.
Kedua, ketika sudah memutuskan jenis anjing, maka yang perlu diingat ketika kita memutuskan memelihara atau merawat hewan perlu komitmen sungguh-sungguh, untuk itu perlu dipenuhi kebutuhan dasar hewan.
"Istilahnya hak asasi hewan. Lima langkah mudah mewujudkan kebebasan hewan itu pertama, bebas dari rasa lapar dan haus. Kedua, bebas dari rasa sakit, cidera dan penyakit. Ketiga, Bebas dari ketidaknyamanan, penganiayaan. Keempat, bebas dari rasa takut dan tertekan. Dan kelima, bebas mengekspresikan perilaku alaminya," ujarnya.
Penanganan Pertama Digigit anjing