Terbanglah Drone Sebelum Dilarang

Drone Alap-Alap saat akan take-off di Bandara Chakrabhuwana, Cirebon, jawa Barat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lazuardhi Utama

VIVA.co.id – Pesawat tanpa awak (drone) semakin marak digunakan. Fungsinya tak hanya sebagai pengawasan (surveillance) dan pemetaan (mapping), namun juga bisa dipakai untuk urusan komersial.

img_title Ungkap Mirisnya Industri Penerbangan RI, Asosiasi Maskapai Minta Ini ke Pemerintah

Asal kata drone artinya lebah jantan. Awalnya istilah drone hanya digunakan untuk menyebut sebuah target simulasi yang bergerak di udara (air moving targets) untuk latihan menembak, baik dari darat ke udara (ground to air) maupun dari udara ke udara (air to air).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada perkembangannya kemudian, drone juga dipakai untuk menyebut sebuah unmanned aircraft system (UAS), atau pesawat tanpa awak. Di Indonesia, pesawat remote control ini berkembang pesat, yang selanjutnya, dipelopori antara lain oleh Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

img_title Iran Gerebek Gudang Produksi Drone Israel di Teheran, Ini yang Ditemukan

Di mata Danang Arradian, perkembangan drone sangat cepat, lantaran kerap memunculkan fitur baru layaknya ponsel pintar (smartphone).

"Contohnya tahun 2016, DJI (produsen drone asal China) mengembangkan fitur sensor anti-tabrak yang disematkan pada drone Phantom-4. Padahal sebelumnya tidak ada," kata dia kepada VIVA.co.id, Rabu 9 Agustus 2017.

img_title Penumpang Jeju Air Batalkan Tiket Pesawat Secara Massal Usai Kecelakaan Maut

Pemerhati drone ini mengungkapkan, selain itu, drone kini mengincar konsumen yang sama sekali tidak pernah menggunakan pesawat nirawak tersebut.

Ia lalu mencontohkan drone Spark, di mana bisa digunakan untuk berswafoto (selfie). "Jadi, kalau bisa dibilang ini drone rasa hape. Mereka (DJI) jeli melihat pasar yang segmennya spesifik tapi booming," ungkapnya.

Kendati perkembangan drone di Indonesia pesat, namun Danang menilai belum saatnya diatur melalui undang-undang, tentu dengan syarat.

"Selama drone dipakai untuk hal yang wajar dan mengikuti aturan berlaku, ya, tidak apa-apa," papar dia. Yang dimaksud mengikuti aturan yang berlaku di sini, lanjut Danang, antara lain tidak terbang di atas wilayah terlarang (restricted area).

Selanjutnya, Bukan untuk Mata-mata

Bukan untuk mata-mata

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada kesempatan terpisah, Kepala Bidang Program Drone Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Joko Purwono Soehardi, menilai bahwa pemanfaatan drone ini sudah diatur di Peraturan Menteri Perhubungan.

"Sudah (diatur) di Peraturan Menteri Perhubungan No.1/2009 dan No.90/2015 tentang Penggunaan Drone, yang isinya membatasi ruang udara terbang maksimal 500 kaki atau 150 meter," ujarnya kepada VIVA.co.id.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut