Sengkarut First Travel, Umrah Murah Berujung Bui

Penutupan Program Umrah First Travel
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Kisruh promo ibadah umrah murah yang ditawarkan PT First Anugerah Karya Wisata, atau First Travel berujung kasus hukum. Pasangan suami-istri pemilik First Travel, Andika Surachman dan saudari Anniesa Desvitasari Hasibuan, ditangkap Badan Reserse Kriminal Polri, Rabu malam, 9 Agustus 2017.

Pengacara Sebut Ada Aset Bos First Travel yang Raib

Suami istri itu ditangkap atas dugaan penipuan dan pemberian janji dengan menawarkan biaya umrah. Upaya paksa itu merujuk laporan korban dan agen yang telah dimintai keterangan penyidik. Polisi sudah memeriksa 13 agen untuk menyelidiki perkara ini.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 juncto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penipuan dan Penggelapan, serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

First Travel Salahkan Negara karena Gagal Tunaikan Tuntutan Jemaah

"Kita dapatkan cukup alat bukti untuk kita tingkatkan menjadi tersangka. Dan, sudah dilakukan penahanan mulai hari ini," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak di Gedung Mina Bahari II, Jakarta Pusat, Kamis 10 Agustus 2017.

Untuk pengembangan kasus, penyidik langsung menggeledah kantor dan kediaman pelaku. Dengan harapan, masih ada alat bukti yang bisa menguatkan kasus ini bisa terungkap lebih dalam lagi.

Pengacara Bos First Travel Sebut Hakim Keliru soal Putusan Aset

Kasus ini bermula, ketika First Travel beberapa waktu lalu, menggelar seminar untuk merekrut 1.000 agen untuk menjaring calon jemaah umrah, dengan iming-iming promo umrah murah sekitar Rp13,4 juta.

"Kemudian, pada perjalanannya ternyata cukup banyak jemaah yang daftar dan membayar, namun sejak 2015 itu mulai tersendat dan jemaah tidak berangkat. Padahal, sudah bayar," kata dia.

Menurut Herry, dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa sejak 2012 sudah ada 70 ribu orang yang mendaftar umrah melalui First Travel. 35 ribu orang berhasil diberangkatkan, sedangkan 35 ribu sisanya gagal berangkat dengan berbagai alasan.

"Jadi, jumlahnya cukup besar. Dan, ini (korbannya) berasal dari berbagai daerah di Indonesia," ujarnya.

Berangkat dari kekecewaan ini, beberapa jemaah dan agen yang gagal berangkat umrah melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

Herry menambahkan, pengembangan kasus ini terus dilakukan polisi untuk menghitung kerugian korban setelah gagal berangkat. Polisi juga akan melacak aset perusahaan dan kedua tersangka, untuk melanjutkan penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari setoran dana jemaah umrah.

"Kalau predikat crime-nya bisa dibuktikan dilanjutkan TPPU. Dari sana, akan dilakukan tracing (mengusut) aset yang dimiliki First Travel," ucapnya.

Berikutnya, izin dicabut>>>

Kuasa hukum sejumlah korban penipuan First Travel, Pitra Romadoni Nasution.

Datangi Kejari Depok, Korban First Travel Minta Aset Segera Dikembalikan

Kejari Depok melakukan inventarisasi seluruh barang bukti termasuk juga mencari pihak yang kini bertanggung jawab atas PT First Travel.

img_title
VIVA.co.id
8 Juni 2023