Endorse bagi Artis, Sampingan atau Pilihan?
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
Meski demikian, Jessica sempat mendapat 'durian runtuh' saat menerima tawaran endorse dari sebuah produk mobil. Namun sayang dia tak membocorkan berapa mendapat uangnya.
"Mobil. Waktu itu aku promoin mobil harganya Rp64 miliar. Tapi aku enggak dibayar segitu, itu harga mobilnya saja. Mereka semua yang endorse saya merasa puas," ucap Jessica.
Jessica tak menampik jika kerja samanya dengan barang endorse adalah kebutuhan pokok. Jessica juga tergantung dengan pendapatannya lewat endorse selain syuting di Pesbukers ANTV.
"Buat biaya hidup sehari-hari dan macam-macam. Buat jalan-jalan, buat anak dan buat sekolah anak," ucap Jessica.
Jessica selalu menegaskan kepada para pihak yang ingin endorse bahwa barang atau produk adalah jelas bentuknya. Jessica tak segan-segan untuk memeriksanya dahulu sebelum muncul di Instagramnya.
"Kalau enggak sesuai ya dibalikin dan enggak kerja sama," ucapnya.
Selanjutnya... Endorse Kena Pajak
Endorse Kena Pajak
Direktorat Jenderal Pajak menegaskan, penghasilan kalangan artis yang berasal dari media sosial merupakan objek pajak penghasilan. Artinya, seluruh penghasilan yang diterima harus dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan.
Hal tersebut menyusul pernyataan Syahrini, atas tarif endorse suatu produk di laman Instagram miliknya. Pelantun Jangan Memilih Aku itu mengaku, tarif yang dikenakan untuk satu kali unggahan foto di akun Instagram bisa mencapai Rp100 juta.
Bahkan, untuk menjadi brand ambassador suatu produk tertentu, salah satu contohnya Syahrini mematok tarif yang jauh lebih fantastis, yakni mencapai Rp1 miliar. Namun, otoritas pajak menegaskan bahwa penghasilan yang didapatkan Syahrini wajib dilaporkan dalam pengisian SPT tahunan.
“Penghasilan sebagai endorser di Instagram merupakan objek Pajak Penghasilan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, melalui pesan singkatnya kepada VIVA.co.id, Jakarta, Selasa 10 Oktober 2017.
Lantas, bagaimana dengan mekanisme pungutan pajak Syahrini? Otoritas pajak menjelaskan, mekanisme pungutan pajak tersebut dilakukan melalui pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh pemberi order, dan memberikan bukti potong kepada artis yang bersangkutan.
Sementara untuk artis yang bersangkutan, ditegaskan Hestu, wajib mengisi SPT Tahunan dengan melaporkan seluruh penghasilan yang diterima dalam setahun, dan menghitung Pajak Penghasilan terutangnya untuk dilaporkan dalam SPT Tahunan.