UMP 2018, Antara Harapan dan Kenyataan
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA – Upah Minimum Provinsi, atau UMP 2018 secara nasional telah ditetapkan dan diumumkan pada 1 November 2017. Besarannya, yaitu 8,72 persen, hasil perhitungan inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional dalam periode tertentu.Â
Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tanggal 13 Oktober 2017, dengan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017, disebutkan bahwa Gubernur wajib menetapkan UMP tahun 2018.
Namun, Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dakhiri menegaskan, ketetapan pemerintah pusat itu hanya sebagai acuan penetapan UMP di daerah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Adalah kewenangan gubernur dan kepala daerah masing-masing lah yang menetapkan.Â
“Jadi, bukan saya yang menetapkan besaran kenaikannya.  Yang menetapkan UMP-nya itu kan gubernur," kata Hanif di Jakarta, awal pekan ini.
Hanif mengungkapkan, aturan soal pengupahan sudah mempertimbangkan banyak kepentingan. Dari sisi para pekerja, agar upahnya bisa naik setiap tahun. Kemudian, juga kepentingan dari dunia usaha bahwa kenaikan upah itu harus bisa diperkirakan.Â
"Karena, kalau tidak predictable, tiba-tiba bisa melejit, sehingga mengguncangkan dunia usaha, sehingga berdampak kepada tenaga kerja juga, “ kata Hanif.
     Â
Selain itu, kata Hanif, peraturan pengupahan juga mempertimbangkan kepentingan calon pekerja. Jangan sampai karenanya tinggi lapangan pekerjaan berkurang, apalagi di tengah situasi ekonomi sekarang. "Kalau hitung-hitung sendiri, kalian juga kalau disuruh ngitung pasti minta lebih," tambahnya.Â
Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik, Suhariyanto menjabarkan, kenaikan UMP sebesar 8,71 persen di 2018, merupakan hasil perhitungan 3,71 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,99 persen. Inflasi yang dipakai secara tahun ke tahun hingga September 2017, sedangkan pertumbuhan ekonomi dari kuartal III 2016 ke kuartal II 2017.
Dia menjelaskan, tidak dimasukkannya kebutuhan hidup layak (KHL) pada formula ini sudah merupakan ketentuan dalam UU. Sebab, dengan menggunakan komponen inflasi itu saja sudah mencerminkan kenaikan harga.
"Kalau inflasinya tinggi, berarti kenaikan gaji akan habis. Karena, kalau dihitung berdasarkan inflasi, artinya kenaikan harga-harga sudah dikompensasi dengan kenaikan UMP. Saya pikir, formula itu cukup ideal," ujar dia.