Senja Kala Setya Novanto

Setya Novanto kini jadi tahanan KPK.
Sumber :
  • Anadolu Ajansi

[Baca: Apa Masih Pantas, Novanto Sandang Ketua DPR?]

img_title Setya Novanto Bebas Bersyarat, Golkar Angkat Bicara Soal Peluang Kembalinya Sang Mantan Ketua ke Panggung Politik

Berikut sejumlah aturan dalam UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014 mengenai mekanisme pergantian Ketua DPR:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasal 87 ayat 3

img_title Bebas Bersyarat, Perjalanan Skandal e-KTP Setya Novanto: dari Tiang Listrik ‘Benjol Bakpao’ hingga Vonis 15 Tahun Bui

Dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota pimpinan lainnya  menetapkan salah seorang di antara pimpinan untuk melaksanakan  tugas pimpinan yang berhenti sampai dengan ditetapkannya pimpinan yang definitif.

Pasal 87 ayat 4

img_title Bebas Bersyarat, Setya Novanto Masih ‘Puasa Politik’ hingga 2031

Dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya   sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penggantinya berasal dari partai politik yang sama.

Pasal 88

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dan penggantian pimpinan DPR diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.

Peraturan DPR dan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 46

Ayat 1

Dalam hal ketua/atau wakil ketua DPR berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, DPR secepatnya mengadakan penggantian.

Ayat 2

Dalam hal penggantian pimpinan DPR tidak dilakukan secara keseluruhan, salah seorang pimpinan DPR meminta nama pengganti ketua dan/atau wakil ketua DPR meminta nama pengganti ketua dan/atau wakil ketua DPR yang berhenti kepada partai politik yang bersangkutan melalui fraksi.

Ayat 3

Pimpinan partai politik melalui Fraksinya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan nama pengganti ketua dan/ atau wakil ketua DPR kepada pimpinan DPR.

Ayat 4

Pimpinan DPR menyampaikan nama pengganti ketua dan/atau wakil ketua DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan.

Menunggu In Kracht

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto juga angkat bicara mengenai status koeganya itu. Menurutnya, saat ini pimpinan menunggu status kekuatan hukum tetap Novanto dari penegak hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau sudah in kracht, Pak Novanto memang tidak boleh menjadi ketua DPR," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 20 November 2017.

Untuk masyarakat yang mendorong agar Novanto langsung dicopot dari ketua DPR, dia menyarankan agar mereka menyampaikan aspirasi ke Fraksi Golkar dan Mahkamah Kehormatan Dewan. Agus mengatakan setiap partai punya kebijakan masing-masing terkait kadernya yang terkena proses hukum. Seperti ada yang nonaktif saat tersangka, atau ada juga yang menunggu status kekuatan hukum tetap.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut