Prank Youtuber Ferdian Paleka, Hilangnya Empati dan Rasa Kemanusiaan

Youtuber Ferdian Paleka memberi sambako sampah kepada waria di Bandung.
Sumber :
  • youtube

VIVA – Youtuber Ferdian Paleka harus berurusan dengan hukum karena membuat konten prank pada sejumlah waria melalui bantuan sosial palsu di tengah pandemi corona. Para waria yang dibantu harus menelan ludah karena isi kardus mi hanya berisi sampah dan batu.

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca, Ketua KIPI Sebut Tidak ada Kejadian TTS di Indonesia

Para korban melaporkan Ferdian ke Mapolrestabes Bandung. Polisi pun melakukan pengejaran pada terlapor. Sementara teman Ferdian, Tubagus Fahddinar, telah menyerahkan diri.

Kepolisian menyebutkan para terlapor akan dijerat Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Undang-undang nomor 11/2008. Mereka terancam hukuman empat tahun penjara akibat ulahnya.

Sempat Hilang Kesadaran Akibat Sepsis, Chicco Jerikho Ngerasa Dikasih Kesempatan Kedua

Ulah youtuber Ferdian menyita perhatian pembaca VIVAnews. Berikut tiga berita seputar hal tersebut:

1. Ferdian diburu polisi

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Youtuber Ferdian Paleka memberi sambako sampah kepada waria di Bandung.

Tim penyidik Polda Jawa Barat melakukan pencarian terhadap Youtuber Ferdian Paleka dan rekannya, akibat melakukan prank kepada sejumlah waria dengan memberikan bantuan berisikan sampah pada Kamis, 30 April 2020.

2. Teman Ferdian menyerahkan diri

Aksi youtuber Ferdian Paleka memberikan sambako berisi sampah kepada dua waria.

Salah satu anggota tim YouTuber Ferdian Paleka yaitu Tubagus Fahddinar menyerahkan diri ke Mapolrestabes Bandung pada Senin dini hari, 4 Mei 2020. Ferdian diketahui tengah dicari polisi setelah melakukan prank bantuan, di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19 berisikan sampah.

3. Diancam hukuman empat tahun penjara

Ferdian Paleka dan dua temannya memberi sambako sampah kepada waria.

Youtuber Ferdian Paleka terancam hukuman empat tahun penjara akibat ulahnya membuat konten prank bantuan berisikan sampah di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya