- youtube
VIVA – Youtuber Ferdian Paleka harus berurusan dengan hukum karena membuat konten prank pada sejumlah waria melalui bantuan sosial palsu di tengah pandemi corona. Para waria yang dibantu harus menelan ludah karena isi kardus mi hanya berisi sampah dan batu.
Para korban melaporkan Ferdian ke Mapolrestabes Bandung. Polisi pun melakukan pengejaran pada terlapor. Sementara teman Ferdian, Tubagus Fahddinar, telah menyerahkan diri.
Kepolisian menyebutkan para terlapor akan dijerat Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Undang-undang nomor 11/2008. Mereka terancam hukuman empat tahun penjara akibat ulahnya.
Ulah youtuber Ferdian menyita perhatian pembaca VIVAnews. Berikut tiga berita seputar hal tersebut:
1. Ferdian diburu polisi
Tim penyidik Polda Jawa Barat melakukan pencarian terhadap Youtuber Ferdian Paleka dan rekannya, akibat melakukan prank kepada sejumlah waria dengan memberikan bantuan berisikan sampah pada Kamis, 30 April 2020.
2. Teman Ferdian menyerahkan diri
Salah satu anggota tim YouTuber Ferdian Paleka yaitu Tubagus Fahddinar menyerahkan diri ke Mapolrestabes Bandung pada Senin dini hari, 4 Mei 2020. Ferdian diketahui tengah dicari polisi setelah melakukan prank bantuan, di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19 berisikan sampah.
3. Diancam hukuman empat tahun penjara
Youtuber Ferdian Paleka terancam hukuman empat tahun penjara akibat ulahnya membuat konten prank bantuan berisikan sampah di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.