Eks Menteri Kehakiman Muladi Meninggal Dunia hingga Ancaman Risma

Mantan Menteri Kehakiman Muladi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhoni Setiawan

VIVA – Pemberitaan mengenai meninggalnya mantan Menteri Kehakiman Muladi karena terpapar COVID-19 menjadi berita terpopuler di news and tranding VIVA.co.id, Kamis, 31 Desember 2020. Muladi meninggal dunia saat dirawat di RSPAD Gatot Subroto.

Hari Ini 172 Kampus Muhammadiyah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina dan Kutuk Israel

Selain pemberitaan tersebut, ada beberapa berita lainnya yang menarik perhatian para pembaca yakni pernyataan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman mengenai FPI yang berubah menjadi Front Persatuan Islam.

Selanjutnya, berita mengenai viralnya video ‘ancaman’ Menteri Sosial Tri Rismaharini alias Risma ke jajaran Kementerian Sosial. Kemudian berita pembubaran FPI yang mendapatkan sorotan media asing juga menarik perhatian masyarakat.

Baliho Rektor UMT Maju Pilkada Kota Tangerang Dirusak OTK, Relawan Geram

Berikut lima berita terpopuler VIVA.co.id di kanal news and trending yang dirangkum dalam round up:

?1. Mantan Menteri Kehakiman Muladi Meninggal Dunia akibat COVID-19

PDIP Siap Usung Khofifah di Pilgub Jatim 2024, Risma Tak Masuk Rekomendasi

Photo :
  • ANTARA FOTO/Dhoni Setiawan

Mantan menteri kehakiman Prof Muladi dikabarkan meninggal dunia pada Kamis pagi, 31 Desember 2020, setelah berjuang melawan COVID-19 yang dia derita.

Kabar duka menteri di era presiden BJ Habibie itu kali pertama disampaikan oleh mantan ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie dalam cuitan Twitter-nya, @JimlyAs.

"Innalillahi wwa inna ilaihi rojiuun. Prof. Dr. Muladi. SH. (mantan Rektor UNDIP, Menteri Kehakiman & Mensesneg) dikabarkan meninggal dunia pkl. 6.45 pagi ini," tulis Jimly dalam cuitannya.

Baca selengkapnya berita ini di sini

?2. FPI Jadi Front Persatuan Islam, Munarman: Sudah Lama Kita Antisipasi

Photo :
  • VIVA/ Kenny Putra.

Merespons kebijakan pemerintah yang melarang Front Pembela Islam (FPI) sebagai ormas, kini para petingginya mendeklarasikan nama baru. Mereka mendeklarasikan Front Persatuan Islam yang juga disingkat FPI.

Salah seorang deklarator FPI, Munarman menyampaikan penjelasan perubahan nama ini sebagai ikhtiar melanjutkan perjuangan membela agama, negara sesuai dengan Pancasila serta UUD 1945. Ia menyinggung surat keputusan bersama atau SKB 6 pejabat menteri dan lembaga negara tentang larangan FPI diniainya bertentangan dengan konstitusi.

Baca selengkapnya berita ini di sini

?3. Viral Pidato ‘Ancaman Terselubung’ Risma: Saya Datangnya Pagi Sekali

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal

Baru menjabat sebagai Menteri Sosial, Tri Rismaharini alias Risma sudah menjadi sorotan media sosial. Soalnya pidato pertamanya di kantor Kementerian Sosial di Jakarta mendadak viral karena dianggap menebar ancaman terselubung bagi para pegawainya yang tidak disiplin.

Dalam potongan video yang diunggah akun Instagram @makassar_info, terlihat Risma yang mengenakan setelan merah tampak berpidato dengan tenang. Namun, pesan pidato Risma dinilai cukup jelas bahwa sang mantan wali kota Surabaya itu akan menjadi teladan bertindak tegas.

Baca selengkapnya berita ini di sini

?4. Muhammadiyah Sarankan Pemerintah Adil: Jangan Hanya Keras ke FPI

Photo :
  • Anadolu Ajansi/Agoes Rudianto

 Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan membubarkan dan melarang aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Suara pro dan kontra bermunculan terhadap langkah pemerintah tersebut.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyampaikan pandangannya terkait pelarangan FPI. Ia menekankan, alasan yang dijelaskan pemerintah lantaran FPI tak memiliki izin surat keterangan terdaftar (SKT) karena sudah habis masa berlakunya. Namun, ia bilang jika hal itu jadi alasan mestinya FPI sudah dinyatakan tak ada atau ilegal.

Baca selengkapnya berita ini di sini

?5. Pembubaran FPI Jadi Sorotan Media Asing

Photo :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

Melalui surat keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT, organisasi Front Pembela Islam (FPI), resmi dibubarkan. Dengan begitu, pemerintah melarang kegiatan FPI di wilayah NKRI.

Kabar ini langsung menjadi pembicaraan publik, termasuk menjadi bahan pemberitaan berbagai media asing. Salah satunya adalah media asal Amerika Serikat, The New York Times, dalam artikel berjudul 'Indonesia Disbands Radical Islamic Group Over Charges of Violence'.

Baca selengkapnya berita ini di sini

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya