Bolehkah Pasien COVID-19 Berpuasa? Ini Kata Dokter

Ilustrasi virus corona/COVID-19.
Sumber :
  • Freepik/freepik

VIVA – Pandemi COVID-19 masih melanda dengan angka kasus yang masih terus bertambah. Di sisi lain, bulan Ramadhan akan segera tiba dan umat muslim diwajibkan menjalankan ibadah puasa. Bagaimana dengan pasien COVID-19?

Mudik Lebaran 2024 Dinilai Beri Dampak Positif untuk Perekonomian Indonesia

Dijelaskan pakar kesehatan sekaligus Dekan FKUI, Prof Dr dr Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH dalam acara Hidup Sehat tvOne, ada beberapa kondisi di mana puasa wajib boleh dibatalkan oleh umat muslim. Termasuk saat mengidap kondisi penyakit akut bagi pasien COVID-19 yang melakukan karantina mandiri.

"Kalau bergejala, seperti demam, batuk, sesak napas. Ada juga pasien COVID-19 dengan nyeri perut. Sebaiknya jangan puasa," tutur Prof. Ari, Senin 12 April 2021.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Sementara, bagi pasien COVID-19 yang tengah dirawat di rumah sakit dengan kondisi yang cukup berat, juga tak dianjurkan berpuasa. Sebab, kondisi seperti demam dan batuk membutuhkan banyak cairan yang perlu dikonsumsi dalam mencegah dehidrasi.

"Apapun penyebab demamnya, tubuh kita butuh banyak minum," paparnya.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Bagi pasien COVID-19 yang karantina mandiri dan tanpa gejala, diperbolehkan untuk tetap menjalankan ibadah puasa. Namun, pekan pertama Ramadhan ini tetap harus diawasi apabila kondisi tubuh berubah.

"Kalau tanpa gejala silakan puasa tapi dengan pengawasan. Artinya, kalau tiba-tiba pusing dan mual, lebih baik dibatalkan," beber Prof. Ari.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Ketua Bawaslu RI mengatakan bahwa Pilkada Serentak 2024 berbeda dan jauh lebih kompleks dibandingkan dengan penyelenggaraan pilkada serentak sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024